Sidang Rizieq Shihab

Kapolsek Tebet: Rizieq Shihab Ajak Warga Datang ke Pernikahan Putrinya di Petamburan

Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono mengungkapkan Rizieq Shihab mengundang warga menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono mengungkapkan Rizieq Shihab mengundang warga menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono mengungkapkan Rizieq Shihab mengundang warga menghadiri kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempatnya.

Undangan disampaikan Rizieq saat menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta'lim Al-Afaf, Jakarta Selatan pada 13 November 2020 atau satu hari sebelum pernikahan putri Rizieq digelar pada 14 November 2020.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi mengatakan ajakan menghadiri kegiatan disampaikan Rizieq selepas memberi ceramah di hadapan sekitar 1.500 warga peserta kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta'lim Al-Afaf.

"Ada ajakan bahwa 'para Habaib, Ulama semua yang ada di sini besok malam saya akan mengadakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan saya akan nikahkan putri keempat kami. Saya undang semuanya'," kata Budi menirukan ucapan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Budi mengaku saat kejadian tidak melihat langsung Rizieq karena berada di pos pengamanan bersama jajarannya yang bertugas mengamankan jalannya kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Tapi dia mendengar lewat pengeras suara bahwa saat itu Rizieq sempat menanyakan siapa saja peserta yang bakal menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya.

"Saya undang semuanya, para Habaib, Ulama, pertanyaan siap hadir? Kemudian ada jawaban 'Siap' (dari peserta kegiatan Maulid Nabi), saya dengar teriakan siap itu lewat pengeras suara," ujarnya.

Baca juga: Adu Tajam Wander-Ezra Vs Riko-Simic di Final Piala Menpora, Persija Jakarta Bukan Tim yang Sempurna

Baca juga: Begini Nasib Bioskop Operasional Bioskop di Kota Tangerang yang Sudah Tutup Selama 1 Tahun

Baca juga: Tangis Ibu Kandung Betrand Peto, Minta Maaf Telah Abaikan Anak di Masa Lalu: Onyo Berhak Benci Mama

JPU lalu menanyakan video saat Rizieq mengajak warga datang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan menginformasikan kebenaran video ke Budi, Budi pun membenarkan.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tebet Timur Bripka Tamam yang dihadirkan jadi saksi kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dari pihak JPU sebagiannya Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Di detik-detik terakhir Habib Rizieq menyampaikan ceramah dan ditutup dengan video ini. Kebetulan live streaming juga ada, jadi selain dari sound system, dari live streaming cukup jelas," tutur Tamam.

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Melakukan Perbuatan Tindak Pidana dimaksud merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Dari tiga kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq hanya pada kasus kerumunan warga di Petamburan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa pasal 160 KUHP.

Kapolsek Tebet dan Eks Lurah Petamburan jadi Saksi Sidang Rizieq Shihab

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/4/2021), Kompol Budi Cahyono mengaku sebelumnya juga diperiksa menjadi saksi oleh penyidik Bareskrim Polri saat tahap penyidikan.

"Diperiksa terkait masalah kerumunan warga pada saat PSBB Transisi diduga untuk mengajak warga berkumpul sesuai pasal 160 KUHP," kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Melakukan Perbuatan Tindak Pidana dimaksud merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Dari tiga kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq hanya pada kasus kerumunan warga di Petamburan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa pasal 160 KUHP.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono memberikan keterangan terkait penangkapan terhadap dua begal, Kamis (10/9/2020)
Kompol Budi Cahyono memberikan keterangan, Kamis (10/9/2020) (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

"Pada tanggal 13 November 2020 kami mendapat tugas untuk pengamanan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," ujarnya.

Saat kegiatan di Majlis Taklim Al Afaf di Tebet, Jakarta Selatan itu Rizieq hadir dan dianggap menghasut warga mendatangi kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020.

Baca juga: Aksi Curanmor Resahkan Warga Jakarta Utara, 4 Motor Digasak Maling Selama 2 Hari Berturut-turut

Baca juga: Lanjutan Sidang Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Wagub DKI Ngaku Belum Dapat Undangan Sebagai`Saksi

Baca juga: Pekerjaannya Penuh Resiko, Pesan Anggi di Hari Kartini: Perempuan Bisa Loh, Jadi Stuntwoman!

Selain Budi, bekas Lurah Petamburan Setyanto yang menjabat saat kejadian kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang juga dihadirkan JPU menjadi saksi sidang.

Total sembilan saksi dihadirkan JPU dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada sidang Kamis (22/4/2021).

Wagub Ariza Belum Dapat Undangan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum mendapat undangan sebagai saksi dalam sidang Rizieq Shihab yang digelar hari ini, Kamis (22/4/2021).

"Belum, belum terima undangan," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/4/2021) malam.

Politisi Gerindra ini membenarkan bahwa dirinya merupakan salah satu saksi dalam sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab.

Bahkan, pada Senin (19/4/2021) kemarin, Ariza mengaku telah menerima surat undangan sebagai saksi sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu.

Namun, saat itu Ariza tak hadir lantaran harus mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD DKI.

Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Rabu (7/4/2021).
Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Rabu (7/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

"Iya kan enggak bisa. Kemarin ada rapat paripurna," ujarnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan siap mengkonfirmasi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menjadi saksi dalam kasus kerumunan warga di Petamburan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang bakal diajukan pada Riza bila dihadirkan jadi saksi di persidangan.

Baca juga: Viral Pohon Besar di Tengah Kuburan Berdiri Lagi Usai Ditebang, Begini Reaksi Orang Disekitarnya

Baca juga: Pekerjaannya Penuh Resiko, Pesan Anggi di Hari Kartini: Perempuan Bisa Loh, Jadi Stuntwoman!

Baca juga: Viral Video Bayi Tidur di Trotoar Beralas Spanduk Bekas, Ibunya Banting Tulang Jualan Es Kelapa

"Pertanyaan sesuai keterangan dia di BAP (berita acara pemeriksaan) saja, akan dicek, itu saja," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

BAP dimaksud yakni keterangan disampaikan Riza sewaktu diperiksa menjadi saksi di tahap penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara kerumunan Petamburan.

Namun dia belum bisa memastikan apa Riza yang termasuk saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dihadirkan pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (22/4/2021) atau tidak.

Hanya berdasar salinan berkas perkara yang diberikan pihak JPU kepada tim kuasa hukum, Riza termasuk saksi dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Saya belum tahu (akan datang atau tidak). Tapi menurut urutan (daftar nama saksi) kan dia di situ," ujarnya.

Merujuk keterangan disampaikan JPU, Aziz menuturkan dalam sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi pada Kamis (22/4/2021) dari pihak JPU sebanyak lima saksi bakal dihadirkan.

Kelima saksi tersebut untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Kabupaten Bogor pada November 2020 lalu.

"Kamis kasus Petamburan dan Megamendung, lima saksi yang dihadirkan," tuturnya.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq didakwa menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020 lalu.

Baca juga: Pekerjaannya Penuh Resiko, Pesan Anggi di Hari Kartini: Perempuan Bisa Loh, Jadi Stuntwoman!

Pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan eks Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dihadirkan jadi saksi dari pihak JPU.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Suparman Nyompa memutuskan sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dilanjut pada Kamis (22/4/2021).

Hal itu diputuskan Majelis Hakim setelah menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara kerumunan di Megamendung dengan nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

"Jadi penuntut umum gitu ya, perkara 226 (kerumunan di Megamendung) ini sudah selesai untuk hari ini. Selanjutnya kita gak bisa lagi nih lanjut," ujar Nyompa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Alasan pemilihan tanggal tersebut dikarenakan kondisi fisiknya terbatas dan diperlukan waktu untuk istirahat.

"Mengenai perkara 221, 222 (kerumunan Petamburan) ini gak kuat lagi kita, ini butuh istirahat soalnya bulan puasa ini gitu ya. Kita juga perlu ada ibadah ya yang lain juga," tuturnya.

"Kalau masih ada saksi nanti lanjut hari Kamis, jadi sidang akan dibuka kembali hari Kamis tanggal 22 April 2021," sambung Nyompa.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai informasinya terkait perkara di Petamburan tersebut.

"Izin yang mulia, kalau sidang hari ini tidak dilanjutkan artinya saksi yang di perkara Petamburan tidak diperiksa hari ini, nah kemudian tindakannya hari Kamis," tutur Jaksa.

Dengan begitu, untuk sidang selanjutnya yakni pada Kamis (22/4/2021) pihak JPU akan kembali menghadirkan para saksi tersebut.

Kendati demikian, pihaknya tak memerinci nama para saksi yang rencananya akan dihadirkan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis, 22 April 2021: Taurus Ingat Jangan Terlalu Boros, Hemat Uangmu!

"Ada lima (saksi) majelis," tuturnya.

Diketahui, dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Baca juga: Persija Jakarta Ingin Beri Kado ke Jakmania yang Berjuang Lawan Covid-19 dengan Trofi Piala Menpora

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved