Larangan Mudik Diperpanjang, Bandara Soekarno-Hatta Tetap Ada Penerbangan Reguler
PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta memastikan tetap ada penerbangan reguler pada 22 April sampai 5 Mei 2021.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Sebab, seharusnya pada masa larangan tersebut tidak ada aktivitas penerbangan kecuali distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan anggota keluarga meninggal.
Kemudian, ibu hamil didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang yang tentu saja harus memenuhi beberapa syarat penerbangan.
Baca juga: Kerap Dipenuhi Remaja Nongkrong, Warung Kopi di Koja Dikeluhkan Warga Tak Patuhi Prokes
Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Bakal Menata Kawasan Petojo Enclek Gambir, Ini Alasannya
Sebagai informasi, pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 ada beberapa syarat pengguna transportasi udara.
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.