Larangan Mudik Diperpanjang, Bandara Soekarno-Hatta Tetap Ada Penerbangan Reguler

PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta memastikan tetap ada penerbangan reguler pada 22 April sampai 5 Mei 2021.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa/dokumentasi PT. Angkasa Pura II
Maskapai di Bandara Soekarno-Hatta yang fokus penerbangan kargo di tengah pandemi Covid-19 - PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta memastikan tetap ada penerbangan reguler pada 22 April sampai 5 Mei 2021. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta memastikan tetap ada penerbangan reguler pada 22 April sampai 5 Mei 2021.

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum atau tambahan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pihak PT Angkasa Pura II KCU Bandara Soekarno-Hatta pun mengaku sudah menerima Addendum tersebut mulai hari ini.

Situasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru 2021 yang dipadati penumpang di tengah pandemi Covid-19, Rabu (23/12/2020).
Situasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat puncak arus di tengah pandemi Covid-19, Rabu (23/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

"Iya betul mulai 22 april (2021)," kata Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muwardi kepada TribunJakarta.com, Kamis (22/4/2021).

Namun, ia mengatakan selama pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tetap akan ada perjalanan pesawat terbang penumpang reguler di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Bakal Menata Kawasan Petojo Enclek Gambir, Ini Alasannya

Baca juga: 160 Ribu Data Penerima BST Kota Tangerang Hilang, Wali Kota Protes ke Kemensos: Kasian Masyarakat

Baca juga: Sempat Ditertibkan, Kawasan Seberang Kantor Wali Kota Depok Kembali Jadi Area Parkir Liar

Dalam arti lain, selama 22 April sampai 5 Mei dan dan 18 Mei sampai 24 April 2021 penumpang reguler tetap bisa berpergian menggunakan pesawat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.

"Ada (penerbantan) seperti yang diatur di dalam SE tersebut dan SE 26 Kemenhub," jelas Holik.

Namun, pihaknya bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan pengetatan syarat terbang.

Dirinya memastikan, semua protokol kesehatan dan pengawasan persyaratan terbang akan lebih ketat pada masa PPDN.

"Yang pasti kami tetap memastikan operasional penerbangan berjalan baik dan lancar serta menerapkan  protokol kesehatan sesuai ketentuan," ujar Holik.

Namun, pihaknya masih berkoordinasi dengan stakeholder terkait penebalan personel di Bandara Soekarno-Hatta saat larangan mudik.

Ditanya soal aktivitas penerbangan saat larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 nanti, Holik mengaku masih berkoordinasi dengan pihak maskapai.

Sebab, seharusnya pada masa larangan tersebut tidak ada aktivitas penerbangan kecuali distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan anggota keluarga meninggal.

Kemudian, ibu hamil didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang yang tentu saja harus memenuhi beberapa syarat penerbangan.

Baca juga: Kerap Dipenuhi Remaja Nongkrong, Warung Kopi di Koja Dikeluhkan Warga Tak Patuhi Prokes

Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Bakal Menata Kawasan Petojo Enclek Gambir, Ini Alasannya

Sebagai informasi, pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 ada beberapa syarat pengguna transportasi udara.

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved