Ramadan 2021

PO Bus Terminal Induk Bekasi Terkait Larangan Mudik: Kalau Kami Tidak Narik Tidak Dapat Apa-apa

Pengurus PO Prima Jasa Terminal Induk Bekasi Mulyadi mengatakan, larangan mudik tentu saja mengkas pendapat para pelaku jasa transportasi

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Suasana Terminal Induk Bekasi Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (22/4/2021). 

Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Baca juga: PSK Korban Penusukan Pelanggannya Sendiri di Ciputat Luka Parah, 10 Hari Masih Dirawat Intensif

Baca juga: Pelarangan Mudik 2021, Polres Depok Dirikan Tiga Pos Penyekatan dan 5 Pos Cek Poin

Baca juga: Mau Enak Tapi Tak Bermodal, Djodi Tusuk PSK 14 Kali Setelah Bercinta Semalaman di Apartemen Ciputat

"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.

Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved