Ramadan 2021
PO Bus Terminal Induk Bekasi Terkait Larangan Mudik: Kalau Kami Tidak Narik Tidak Dapat Apa-apa
Pengurus PO Prima Jasa Terminal Induk Bekasi Mulyadi mengatakan, larangan mudik tentu saja mengkas pendapat para pelaku jasa transportasi
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Baca juga: PSK Korban Penusukan Pelanggannya Sendiri di Ciputat Luka Parah, 10 Hari Masih Dirawat Intensif
Baca juga: Pelarangan Mudik 2021, Polres Depok Dirikan Tiga Pos Penyekatan dan 5 Pos Cek Poin
Baca juga: Mau Enak Tapi Tak Bermodal, Djodi Tusuk PSK 14 Kali Setelah Bercinta Semalaman di Apartemen Ciputat
"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.
Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.