Sidang Rizieq Shihab

Satpol PP Kumpulkan Rp 1,4 Juta dari Simpatisan Rizieq Shihab yang Berkerumun di Petamburan

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengklaim pihaknya tidak tinggal diam saat kerumunan warga di terjadi di Jalan Petamburan

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Foto situasi Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengklaim pihaknya tidak tinggal diam saat kerumunan warga di terjadi di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Saat dihadirkan jadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pada Kamis (22/4/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Arifin mengatakan jajarannya melakukan penindakan.

"Pada malam hari itu ada beberapa yang kami tindak, sebanyak 36 orang. Di mana tindakannya adalah 19 orang ditindak dalam bentuk sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum," kata Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Kapolsek Tebet dan Eks Lurah Petamburan jadi Saksi Sidang Rizieq Shihab

Sementara 17 warga lainnya yang jadi peserta kerumunan di Jalan KS Tubun memilih denda sosial sebagaimana ditentukan Pemprov DKI Jakarta, maksimal membayar Rp 250 ribu.

Dalam penindakan ini sebanyak 200 personel Satpol PP DKI Jakarta dikerahkan, sebagian melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada warga, sisanya penindakan.

Baca juga: Lanjutan Sidang Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Wagub DKI Ngaku Belum Dapat Undangan Sebagai`Saksi

"Kemudian sebanyak 17 orang menjalankan sanksi denda administratif sehingga malam itu 36 orang (pelanggar protokol kesehatan) terkumpul. Sanksi dendanya ada Rp 1.450.000," ujarnya.

Arifin menuturkan pada 15 November 2020 lalu jajarannya melakukan rapat membahas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Jalan KS Tubun, Kecamatan Tanah Abang.

Hasilnya saat itu Satpol PP DKI Jakarta menyatakan Rizieq bersalah dan harus membayar denda Rp 50 juta sesuai ketentuan Pemprov DKI Jakarta, denda tersebut lalu dibayar Rizieq.

Baca juga: Bakal Duduk Jadi Saksi di Sidang, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siapkan Pertanyaan untuk Wagub DKI Ariza

"Bahwa kegiatan tanggal 14 itu terjadi pelanggaran protokol dan kami kenakan sanksi denda administratif. Kami datang langsung ke tempat (Rizieq), kami datang dengan perwakilan. Menyampaikan surat pemberitahuan yang saya tanda tangani bahwa dikenakan denda 50 juta rupiah," tuturnya.

Diketahui, dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved