Main di Ladang, Bocah 5 Tahun Diminta Tidur Lelaki 43 Tahun, Pelaku Sengaja Lampiaskan Hasrat Gratis
Sedang main di ladang, seorang bocah lima tahun berinisial MM ditiduri pria berusia 43 tahun yang memang ingin melampiaskan hasrat seksualnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sedang main di ladang, seorang bocah lima tahun berinisial MM ditiduri pria berusia 43 tahun yang memang ingin melampiaskan hasrat seksualnya secara gratis.
Aksi rudapaksa ini dilakukan pada sebuah pondok di ladang jagung Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Kini, pelaku bernama James Gurning (43) telah dibekuk usai dilaporkan oleh ibu korban.
Kasus ini terbongkar saat korban mengeluh sakit di bagian kemaluan ketika buang air.
Sang ibu yang curiga lalu menanyai anaknya hingga akhirnya korban bercerita telah dirudapaksa oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar mengatakan, pihaknya menciduk pelaku pada Minggu (11/4/2021).
Baca juga: Main ke Rumah Biduan, Remaja Laki Dicekoki Miras, Dipaksa Jadi Pemuas Hasrat Janda Haus Sentuhan
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi bejatnya kepada bocah lima tahun itu.
"Barang buktinya satu helai baju kaos warna putih dan sehelai celana dalam pendek berwarna pink,” katanya, Kamis (22/4/2021).
Kepada polisi, tersangka mengaku tega berbuat bejat karena ia ingin melampiaskan nafsunya.
“Korban dengan inisial MM (5) dan saksi pelapor dengan inisial NP (41). Penyebab pelaku melakukan aksi bejatnya adalah karena ia ingin memuaskan nafsunya,” kata Nelson.
Baca juga: Pacaran 10 Tahun Harus Berakhir, Pria Ini Sebar Foto Bugil dan Minta Uang Pengganti ke Eks Kekasih
Baca juga: Pacar Mau Tarawih Malah Dicabuli di Rumsong, Ternyata Pelaku Lagi Bucin: Saya Tak Mau Dia Pergi
Baca juga: Ayah di Serang Tega Rudapaksa Anak Tiri Tengah Malam, Terungkap Setelah Korban Curhat ke Teman Ngaji
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku telah dua kali merudapaksa korban.
Tak hanya di ladang, pelaku juga pernah melakukan aksinya di kamar rumahnya.
Waktu kejadiannya yakni pada hari Minggu (4/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB dan pada hari Rabu (7/4/2021) pukul 17.00 WIB.
Adapun kasus ini diketahui oleh ibu pada korban pada Sabtu (10/4/2021) malam.
“Pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat korban buang air kecil, tiba-tiba korban mengatakan bahwa kemaluannya sakit saat buang air kecil,” tuturnya.
Awalnya, korban MM tidak segera memberi tahu.
Namun setelah ibunya menanya berulang kali dan melihat kondisi tubuh putrinya, ia menemukan sesuatu yang janggal hingga akhirnya korban mengakui bahwa dirinya sudah dirudapaksa pelaku.
“Ibu korban menanyakan korban kenapa bisa seperti itu dan korban menjawab; pada saat di ladang, tersangka James Gurning membuka pakaian dan ditidurkan lalu James Gurning menggerayangi payudara korban.

Kemudian ibu korban bertanya apakah ia digagahi, korban menjawab iya,” papar Nelson.
Mendengar pengakuan sang anak atas peristiwa pilu yang dialaminya, NP langsung membuat pelaporan kepada pihak Polres Toba.
“Setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, meminta laporan sosial terhadap anak sebagai korban ke Pekerjaan Sosial / Dinas Sosial Kabupaten Toba, melakukan visum et revertum (VER)," ujar Nelson.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam mendekam selama 15 tahun di penjara.
“Pasal yang ia langgar adalah pertama, Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat 1 pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” beber Nelson.
Baca juga: Dua Kakek Cabuli Bocah 8 Tahun Nyaris Babak Belur, Massa Nekat Terobos Masuk Rumah Pak Kades
Baca juga: Pilu Gadis SMP Dicabuli Anak Anggota DPRD, Kena Penyakit Kelamin Hingga Dipaksa Jadi PSK
Kasus Serupa
Pria berinisial D alias PP diduga mencabuli bocah yang juga rekan anaknya.
Modus warga Kecamatan Messawa, Sulawesi Barat itu yakni mengobati korban.
Total PP dilaporkan telah mencabuli tiga Anak dibawa umur.
Jajaran Polres Mamasa telah meringkus PP di salah satu desa di Kecamatan Sesenapadang, tanpa perlawanan, pada Selasa (20/4/2021) sore.
Kini PP sedang diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Rabu (21/4/2021).
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, pelaku diamankan setelah dilaporkan telah mencabuli tiga orang anak yang masih di bawah umur.
Dedi menjelaskan, kejadian pencabulan itu bermula pada akhir Desember 2020 dan bulan Februari 2021.
Baca juga: Keluhan Alat Vital Sakit Bongkar Aksi Pria Cabuli Bocah Saat Bermain dengan Anaknya
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang masih berusia 5 tahun mengeluhkan kelainan yang ia rasakan usai disetubuhi oleh pelaku.
"Mohon maaf, alat kelaminnya terasa sakit sehingga mengadu kepada orang tuanya," kata Dedi siang tadi.
Atas kejadian itu lanjut Dedi, orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan, kami lakukan interogasi awal dan kami bawa ke dokter untuk diperiksa, hasil pemeriksaan, kelamin korban mengalami luka robek," jelasnya.
Adapun lanjut Dedi, pelaku mencabuli tiga korban masing-masing berusia Bunga (samaran) 5 Tahun yang telah disetubuhi 2 kali, Mawar (samaran) 6 tahun dan Melati 17 tahun, yang menjadi korban pencabulan dengan meraba-raba anggota tubuh korban.

Alat Kelamin Korban Terasa Sakit
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Mamasa, Sulawesi Barat, tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (21/4/2021).
Pelaku inisial D alias PP, warga Kecamatan Messawa. Ia diamankan Polres Mamasa usai dilaporkan telah mencabuli tiga orang anak di bawah umur.
Pelaku diamankan disalah satu desa di Kecamatan Sesenapadang, Selasa (20/4/2021) sore.
Saat ini, pelaku masih menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Mamasa.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, pelaku diamankan setelah dilaporkan telah mencabuli tiga orang anak yang masih di bawah umur.
Dedi menjelaskan, kejadian pencabulan itu bermula pada akhir desember 2020 dan bulan Februari 2021.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang masih berusia 5 tahun mengeluhkan kelainan yang ia rasakan usai disetubuhi oleh pelaku.
"Mohon maaf, alat kelaminnya terasa sakit sehingga mengadu kepada orangtuanya," kata Dedi siang tadi.
Atas kejadian itu lanjut Dedi, orangtua korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan, kami lakukan interogasi awal dan kami bawa ke dokter untuk diperiksa, hasil pemeriksaan kelamin korban mengalami luka robek," jelasnya.
pelaku mencabuli tiga korban masing-masing berusia Bunga (samaran) 5 Tahun yang telah disetubuhi 2 kali.
Mawar (samaran) 6 tahun dan Melati 17 tahun, yang menjadi korban pencabulan dengan meraba-raba anggota tubuh korban.
Kronologis pelaku menjalankan aksinya, bermula saat korban Bunga bermain dengan dua orang anak pelaku yang juga berusia 5 tahun.
Menurut Dedi, korban merupakan teman dari anak pelaku, yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
"Korban ini datang ke rumah tersangka untuk bermain dengan anak tersangka," jelas Dedi.
Pada saat itu, tersangka memiliki hasrat dan memaksa korbannya masuk ke dalam kamar, lalu melakukan persetubuhan secara paksa.
Selain Bunga, korban lain juga turut dicabuli pelaku. Ia meraba-raba bagian kemaluan korban dengan modus mengobati korbannya.
Baca juga: Terduga Pelaku Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Belum Diperiksa Polisi
Baca juga: Remaja Putri Disetubuhi Anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Diimingi Bekerja Malah Dipaksa Jadi PSK
Baca juga: PILU Gadis SMP Korban Anak Anggota DPRD, Sebulan Dipaksa Layani Puluhan Pria Hidung Belang
Pelaku Sempat Bersembunyi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Mamasa, Sulawesi Barat, tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (21/4/2021).
Pelaku inisial D alias PP (51), yang berdomisili Kecamatan Messawa, diamankan Polres Mamasa setelah dilaporkan mencabuli tiga anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, pelaku diamankan setelah dilaporkan telah mencabuli tiga orang anak yang masih di bawah umur.
Pencabulan itu kata Dedi, dilakukan tersangka berawal pada akhir Desember 2020 dan bulan Februari 2021.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat bersembunyi di Orobua, Kecamatan Sesenapadang.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun keluarga korban, kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di Orobua," terang Dedi.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi bejatnya.
Pelaku diamankan di salah satu desa di Kecamatan Sesenapadang, tanpa perlawanan, pada Selasa (20/4/2021) sore.
Baca berita tentang Pencabulan lainnya di TribunJakarta.com
Sebagian artikel ini disarikan dari Tribun-Medan.com dengan judul BIADAB, Pria 43 Tahun Ini Tega Merudapaksa Seorang Bocah Berusia 5 Tahun di Toba