Modal Rp 100 Ribu, Ayah Tiri Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama Tiga Tahun, Guru Ngaji Bongkar Semuanya
Hanya bermodalkan uang Rp 100 ribu, seorang ayah tiri tega merudapaksa anak berusia 13 tahun selama tiga tahun terakhir.
TRIBUNJAKARTA.COM, KOTA SERANG - Hanya bermodalkan uang Rp 100 ribu, seorang ayah tiri tega merudapaksa anak berusia 13 tahun selama tiga tahun terakhir.
Aksi bejat ayah tiri berinisial SM (50) itu terungkap setelah korban bercerita kepada guru ngajinya.
Korban mengaku sudah dirudapaksa oleh ayah tirinya berulang kali sejak tiga tahun terakhir.
Adapun kasus ini terjadi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar mengatakan, penangkapan SM dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota.
SM ditangkap di rumahnya pada Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Main di Ladang, Bocah 5 Tahun Diminta Tidur Lelaki 43 Tahun, Pelaku Sengaja Lampiaskan Hasrat Gratis
Nandar menjelaskan, kali terakhir SM menyetubuhi anak tirinya yakni pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Korban yang tidak lain anak tirinya sedang tidur di kamarnya dan tersangka yang melihat korban memiliki niat untuk menyetubuhinya," ujarnya.
Pelaku melakukan niat jahatnya itu lantaran kondisi rumah yang sepi.
Sang ayah tiri masuk ke dalam kamar korban dan langsung tidur di sampingnya.
Baca juga: Main ke Rumah Biduan, Remaja Laki Dicekoki Miras, Dipaksa Jadi Pemuas Hasrat Janda Haus Sentuhan
Baca juga: Pacaran 10 Tahun Harus Berakhir, Pria Ini Sebar Foto Bugil dan Minta Uang Pengganti ke Eks Kekasih
Baca juga: Ayah di Serang Tega Rudapaksa Anak Tiri Tengah Malam, Terungkap Setelah Korban Curhat ke Teman Ngaji
Tiba-tiba pelaku melepas celana korban hingga dia sontak terbangun.
"Karena korban terbangun tersangka membekap mulutnya," ujarnya.
Pada saat kejadian itu, korban tidak berteriak maupun melakukan perlawanan.
Sebab, pelaku mengancam korban.
Selanjutnya, ayah tiri tersebut menyetubuhi korban.
Setelah melampiaskan nafsunya, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban.