Pengelolaan Air di Jakarta Berpotensi Korupsi, Begini Tanggapan Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta tak akan langsung melaksanakan rekomendasi KPK terkait kerja sama dengan PT Aetra

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beserta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana telah meninjau pembelajaran tatap muka di SMKN 2 Jakarta, Rabu (7/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTAM.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta tak akan langsung melaksanakan rekomendasi KPK yang meminta Gubernur Anies Baswedan membatalkan rencana perpanjangan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Aetra Air Jakarta.

Pasalnya, kerja sama antara Pemprov DKI melalui PAM Jaya dan mitra swasta yang telah terjalin sejak puluhan tahun lalu telah berjalan cukup baik.

"Selama ini Pemprov sudah bekerja sama PAM dan instansi lain terkait dengan pihak swasta dan pihak ke-3. Terkait rekomendasi tentu kami menghargai dan menghormati," ucap Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria Jumat (23/4/2021).

Lantaran merasa tak ada masalah, Ariza mengaku, pihaknya bakal lebih dulu mempelajari masukan dari KPK ini.

"Nanti pihak kami, Pemprov DKI, PAM, dan lainnya akan mempelajari apa isi substansi dari rekomendasi KPK," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

"Kenapa ada rekomendasi seperti itu, sejauh mana kemenangan kita, masing-masing kita jaga," sambungnya.

Politisi Gerindra ini pun menyebut, selama ini Aetra memiliki peran krusial dalam pemenuhan kebutuhan air bersih di ibu kota.

Untuk itu, Pemprov DKI bakal terus berupaya menjaga hubungan baik dengan Aetra.

"Kami jaga hubungan baik antar institusi, antar instansi, tapi yang paling penting kami semua memastikan kebutuhan warga Jakarta terkait air minum harus terjamin dan terjaga baik," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium potensi korupsi dalam rencana perpanjangan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI melalui PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.

Untuk mengantisipasi hal itu, KPK bakal menjalankan fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dalam proses pembahasan rencana PKS antara PAM Jaya dengan salah satu mitra swastanya ini.

"Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama," ucap Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin, Jumat (23/4/2021).

Ia berharap, tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dalam proses perpanjangan PKS ini.

"Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved