Insiden Berdarah di Pusat Kebugaran, Pelatih Gym Berkali-kali Tusuk Pria Ini Sampai Pisau Bengkok

Pelatih Gym Eren (39) menusuk berkali-kali Fardy Candra (46) hingga tewas di depan pusat kebugaran Arayaa Club House Jl Arief Rachman Hakim Surabaya.

Istimewa via Tribun Banten
Ilustrasi penusukan. Pelatih Gym bernama Eren (39) menusuk berkali-kali Fardy Candra (46) hingga tewas di depan pusat kebugaran Arayaa Club House jalan Arief Rachman Hakim Surabaya, Senin (26/4/2021) sekitar pukul 08.45 WIB. 

Polsek Sukolilo yang mendapat informasi penusukan itu, juga langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku.

Sementara, korban yang diketahui berkaus merah dengan celana pendek sport putih dan sneakers merah langsung dibawa ke rumah sakit.

Saat ditemukan Fardy tengkurap memegangi wajahnya.

Sementara, di seluruh tubuhnya nampak bersimbah darah.

Kejadian itu terjadi tepat di depan pusat kebugaran Arayaa Club House jalan Arief Rachman Hakim Surabaya, Senin (26/4/2021) pagi.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin membenarkan peristiwa penusukan tersebut.

Peristiwa Serupa

Pria Tusuk PSK Online 14 Kali

Rilis kasus penganiayaan terhadap PSK di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (22/4/2021).
Rilis kasus penganiayaan terhadap PSK di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (22/4/2021). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Djodi Cahyadi (28) hanya bisa tertunduk lesu kala dipamerkan di depan awak media saat kasusnya dirilis di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (22/4/2021).

Matanya merah seperti hendak menangis. Sesekali ia memandangi para pewarta yang sibuk dengan ponsel dan kameranya.

Mengenakan baju tahanan oranye, tangan Djodi diborgol.

Sambil berjalan digiring petugas, Djodi mengaku menyesali perbuatannya, ia kalap tak mampu menahan amarah saat itu.

"Saya menyesal, saya khilaf," ujar Djodi.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Djodi merupakan tersangka kasus penganiayaan sekaligus pencurian.

Djodi dijerat pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved