Gadis SMP Korban Pelecehan

Lecehkan hingga Paksa Gadis 15 Tahun Jadi PSK, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam Hukuman Berat

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai, pelaku kekerasan seksual terhadap anak berinisial PU (15) di Bekasi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Komnas PA dipimpin Arist Merdeka Sirait menyambangi Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus kekerasan seksual anak, Senin (25/4/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai, pelaku kekerasan seksual terhadap anak berinisial PU (15) di Bekasi bisa dikenakan hukuman berat.

Hal ini lanjut dia, dikarena terduga pelaku AT (21) diyakini telah melakukan tindakan kekerasan seksual kategori kejahatan luar biasa.

"Di dalam ketentuan undang-undang 17 tahun 2016, disitu ada istilahnya kejahatan luar biasa," kata Arist di Bekasi, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Komnas PA: Kasus Kekerasan Seksual Gadis SMP di Bekasi Kejahatan Luar Biasa

Dalam atuaran perundang-udangan itu, hukuman pidana yang bisa dikenakan minimal 10 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup atau mati.

"Itu minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya," tegasnya.

Hal yang menurutnya bisa dikategorikan kejahatan luar biasa tidak lain karena, korban disetubuhi dan mendapatkan tindakan kekerasan fisik.

Baca juga: Komnas PA Minta Pelaku Pelecehan Gadis SMP Ditangkap, Polres Metro Bekasi Kota: Masih Penyelidikan

Disamping itu, hal yang mengejutkan ialah, korban dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh terduga pelaku.

"Korban dipaksa tinggal di kos, terjadi serangan kejahatan yang terus menerus dilakukan oleh pelaku di tempat tersebut," terangnya.

"Itu artinya bahwa memang telah terjadi penyekapan di situ, lalu kemudian dia (korban) di tawarkan kepada temannya (konseumen)," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

Baca juga: Komnas PA Dorong Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Dipaksa Jadi PSK

Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved