Saat Ditangkap, Sindikat Pembobol ATM Tabrakkan Avanza ke Mobil Anggota Jatanras Polres Jakut

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, para pelaku sengaja menabrakkan mobil mereka ketika polisi mencoba mendekat.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Foto kerusakan mobil Toyota Avanza putih yang dibawa sindikat pembobol mesin ATM usai menabrak kendaraan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sindikat pembobol ATM yang kerap beroperasi di Jakarta Utara dan sekitarnya mencoba melarikan diri saat akan ditangkap petugas pada Minggu (25/4/2021) lalu.

Sindikat beranggotakan enam orang ini menabrakkan Toyota Avanza yang mereka bawa ke minibus berisi sejumlah anggota Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, para pelaku sengaja menabrakkan mobil mereka ketika polisi mencoba mendekat.

"Jadi pada saat kendaraan pelakunya diberhentikan oleh anggota kita, ini kendaraan kita justru malah ditabrak, semakin membuat kami curiga," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (26/4/2021).

Kondisi Avanza putih tersebut ringsek parah di bagian depannya, sementara mobil anggota rusak di bagian bempernya.

Anggota Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara kemudian dan menangkap keenam pelaku yang juga sempat berhamburan.

Seiring penangkapan, polisi menggeledah Avanza putih yang dikemudikan para pelaku serta mendapati uang tunai hasil pembobolan mesin ATM.

"Ditemukan barang bukti sebanyak Rp 30 juta yang didapat di dalam mobil pelaku dan sejumlah alat untuk mencongkel ATM yaitu obeng dan hanger (gantungan) pakaian," kata Guruh.

Polisi sebelumnya juga telah menerima barang bukti rekaman CCTV yang menampilkan aksi sindikat tersebut ketika membobol mesin ATM BNI Indonesia Power di wilayah Pademangan, Jakarta Utara pada Sabtu (24/4/2021) lalu.

Baca juga: Rizieq Shihab Nilai Keterangan Kepala Dinas Kesehatan DKI dalam Kasus Petamburan Normatif

Baca juga: Usai Dilantik Jadi Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Dinasihati Airin: Belajarlah dari Pak Ben

Baca juga: Rizieq Shihab Cecar Kepala Dinas Kesehatan DKI Terkait Data Klaster Covid-19 Petamburan

Dari rekaman itu, polisi kemudian menelusuri aktivitas para pelaku yang ternyata melancarkan aksi serupa keesokan harinya.

Pada Minggu (25/4/2021), CCTV yang terpasang di ATM BNI Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, merekam aksi pelaku ketika membobol mesin tersebut.

Usai ditangkap, keenam anggota sindikat pembobol mesin ATM tersebut langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved