Belum Puas Beristri Lima, Masih Juga Perkosa Tiga Wanita, Satu Korban yang Lansia Meregang Nyawa

Belum puas beristri lima, seorang pria di Aceh masih saja tega memerkosa empat wanita.

Editor: Elga H Putra
ISTIMEWA
ILUSTRASI. Belum puas beristri lima, seorang pria di Aceh masih saja tega memerkosa empat wanita. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SIGLI - Belum puas beristri lima, seorang pria di Aceh masih saja tega memerkosa empat wanita.

Bahkan, salah satu korbannya yang sudah lansia sampai harus meregang nyawa akibat ulahnya.

Pelaku adalah Armia (39) warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, Aceh.

Dia kini tengah menjalani proses hukumnya usai dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie.

Terdakwa dinilai JPU terbukti melakukan pemerkosaan hingga korban tewas.

Terdakwa adalah pemerkosa lansia bernama Zubaidah (59) yang menyebabkan korban meninggal.

Baca juga: Ketika Uang Rp 5000 Lebih dari Harga Pertemanan, Penjaga Palang Kereta Liar Bunuh Rekan Kerjanya

Zubaidah tercatat warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie.

Untuk diketahui sesuai data polisi, bahwa selain Zubaidah masih ada korban lain dari nafsu bejat pelaku.

Armia yang bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung juga memperkosa tiga korban lainnya.

Adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga.

Baca juga: Ngebet Liburan? Catat Dulu Daftar Destinasi yang Kudu Didatangi saat Plesiran di Filipina

Baca juga: Pamit Serda Pandu Sebelum Berlayar dengan KRI Nanggala-402, Istri Nangis di Pundak Bupati: Minta Doa

Baca juga: Hotman Paris Siap Bantu Pendidikan Anak Awak KRI Nanggala 402: Tak Ada Pencitraan dan Cari Nama!

Lalu, RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji dan NM (38) warga Kecamatan Kota Sigli.

Terdakwa telah memiliki lima isteri dan berstatus residivis dalam kasus sama.

Kajari Pidie, Gembong Priyanto, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021).

Terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved