Sidang Rizieq Shihab

Kubu Rizieq Shihab Belum Tahu Sosok Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU di Sidang Kasus Kerumunan

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab belum mengetahui identitas saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal dihadirkan di sidang lanjutan

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Bima Putra
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab belum mengetahui identitas saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal dihadirkan di sidang lanjutan 

"Hari Kamis (saksi) ahli. Saya memastikan dulu sementara ahli," kata JPU menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

Meski tidak membeberkan identitas saksi, JPU menuturkan ada dua saksi fakta mereka dalam kasus kerumunan warga di Petamburan yang belum hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Kedua saksi fakta tersebut sudah dijadwalkan hadir pada Senin (26/4/2021) sebagai saksi, tapi batal sehingga JPU menyatakan bakal berupaya melayangkan panggilan sebagai saksi kembali.

"Kalau memungkinkan yang dua (saksi fakta) datang nanti berarti ahli bersama saksi fakta. Terima kasih Majelis," ujarnya.

Baca juga: Kehidupan Sandi Berubah Setelah Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok: Was-Was, Ada Parpol yang Dekati

Baca juga: Pertemanan 3 Tahun Berujung Pembunuhan, Ogah Diajak Berhubungan Badan untuk Melunasi Utang Rp7 Juta

Baca juga: Bawaan Hamil, Nagita Slavina Nangis Lihat Rafathar & Gempi Begini, Gisel: Kayaknya Anaknya Cewe

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bila mengacu salinan berkas perkara dari JPU dalam kasus Petamburan ada sejumlah saksi fakta yang belum dihadirkan.

Dua saksi fakta penting menurut tim kuasa hukum yang belum dihadirkan yakni anggota Polda Metro Jaya pelapor kasus Petamburan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"Sebenarnya banyak sih saksinya, kan total ada 48. Ini baru sekitar separuhnya, tapi tidak ada lagi (saksi fakta yang belum hadir) menurut mereka, tinggal dua saja," tutur Aziz.

Tim kuasa hukum berpendapat kehadiran anggota Polda Metro Jaya pelapor kasus dianggap penting karena menyangkut alur pelaporan, alat bukti, tahapan penyidikan sebelum kasus bergulir di Pengadilan.

Sementara kehadiran Riza dianggap penting dalam kasus kerumunan Petamburan karena dia hadir di Majelis Ta'lim Al-Afaf, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November 2020 lalu.

Tepatnya saat Rizieq mengajak warga datang ke kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan yang digelar pada 14 November 2020.

Dalam hal ini tim kuasa hukum ingin menanyakan pendapat Riza apa ajakan yang dilontarkan Rizieq bermakna undangan atau hasutan sebagaimana dakwaan JPU pasal 160 KUHP.

"Karena kan beliau (Riza) hadir di Tebet waktu itu, kita ingin tahu dari sudut pandang Wakil Gubernur itu. "Undangan itu menurut beliau (Riza) hasutan atau bukan. Mewakili warga DKI juga kan," kata Aziz.

Baca juga: Duka Keluarga Prabowo: Anak Korban KRI Nanggala 420, Ayahnya Duluan Gugur Bertugas di Timor Timur

Hadirkan Saksi Ahli

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Muhammad Rizieq Shihab pada Kamis (29/4/2021) mendatang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved