Sidang Rizieq Shihab
Kubu Rizieq Shihab Belum Tahu Sosok Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU di Sidang Kasus Kerumunan
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab belum mengetahui identitas saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal dihadirkan di sidang lanjutan
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Hal ini disampaikan JPU saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait saksi pada sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Hari Kamis (saksi) ahli. Saya memastikan dulu sementara ahli. Kalau memungkinkan yang dua (saksi fakta) datang nanti berarti ahli bersama saksi fakta. Terima kasih Majelis," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
TONTON JUGA
Dua saksi fakta dimaksud yakni dua saksi yang hari ini dijadwalkan JPU memberikan keterangan namun tidak memenuhi panggilan JPU yang sudah dilayangkan JPU untuk kedua kalinya.
JPU menyatakan bakal melayangkan panggilan ketiga untuk dua saksi yang belum hadir sehingga sidang lanjutan pada Kamis (29/4/2021) memungkinkan saksi ahli dan fakta hadir bersamaan.
Menanggapi rencana JPU, tim kuasa hukum Rizieq sempat menanyakan apa saksi ahli tersebut untuk kasus kerumunan Petamburan saja atau meliputi kasus kerumunan di Megamendung.
Pasalnya Majelis Hakim yang mengadili perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Kabupaten Bogor sama sehingga dimungkinkan sidang dua perkara digelar dalam satu hari.
Tapi JPU mengaku belum bisa memastikan karena pada sidang pemeriksaan saksi kasus Petamburan hari ini dua saksi fakta yang mereka undang nyatanya justru tidak hadir.
"Saya minta maaf karena belum bisa memastikan, buktinya ini kami panggil empat datang dua, jadi ahlinya itu yang ada di dalam berkas perkara. Nanti kalau memungkinkan ya sekalian saja (saksi ahli untuk Petamburan dan Megamendung)," ujar JPU.
Baca juga: Disebut Pengacara Jadi Saksi Kunci Kasus Rizieq Shihab, Wagub DKI Riza Patria Bilang Begini
Baca juga: Bantah Ucapan Idris yang Sebut Tak Ada Surat Teguran Untuk Sandi, Kuasa Hukum: Ngomong Hati-hati
Baca juga: Porsche yang Terobos Jalur Busway Dikemudikan Mahasiswi, Kini Mobilnya Disita Polisi
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara Petamburan dan Megamendung, Suparman Nyompa menyatakan tidak keberatan dengan rencana JPU.
Dia hanya meminta pada sidang lanjutan pihak JPU dan Rizieq Shihab sudah hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 09.00 WIB agar sidang dimulai tepat waktu.
"Jadi sidang ditunda hari Kamis tanggal 29 (April 2021) jam sembilan pagi nanti Insya Allah. Sidang ditutup," tutur Suparman menyatakan sidang hari ini ditutup.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi dari pihak JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini meliputi tiga berkas perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq, yakni nomor 221, 222, dan 226.
TONTON JUGA
Perkara nomor 221 berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.
Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.