Sidang Rizieq Shihab
Kubu Rizieq Shihab Belum Tahu Sosok Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU di Sidang Kasus Kerumunan
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab belum mengetahui identitas saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal dihadirkan di sidang lanjutan
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab belum mengetahui identitas saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Kamis (29/4/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya hanya mengetahui sosok saksi ahli secara keseluruhan berdasar salinan berkas perkara dari JPU, bukan giliran hadir.
"Saksi ahlinya belum (tahu identitas), lagi-lagi nanti dia sesuai sama urutan di BAP. Kita juga sudah pegang, tapi kan kalau satu enggak datang nanti berikutnya, berikutnya seperti itu," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Untuk sekarang tim kuasa hukum hanya mengetahui saksi ahli pada sidang Kamis (29/4/2021) meliputi kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan pada 14 November 2020.
Serta kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 yang diadili Majelis Hakim sama.

"Dari JPU kalau saya tidak salah, untuk dua-duanya ya kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung itu sekitar 10 atau 16 (saksi ahli) begitu, saya lupa. Saksi ahli semua itu," ujarnya.
Aziz menuturkan secara keseluruhan jumlah saksi fakta dan ahli dari pihak JPU dalam kasus kerumunan Petamburan saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq mencapai 48 orang.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab: Wagub DKI Ariza & Polisi Pelapor Kasus Petamburan Belum Dihadirkan jadi Saksi
Baca juga: Bawaan Hamil, Nagita Slavina Nangis Lihat Rafathar & Gempi Begini, Gisel: Kayaknya Anaknya Cewe
Baca juga: Pertemanan 3 Tahun Berujung Pembunuhan, Ogah Diajak Berhubungan Badan untuk Melunasi Utang Rp7 Juta
Dua saksi fakta dalam kasus Petamburan yang menurut tim kuasa hukum penting tapi belum dihadirkan yakni anggota Polda Metro Jaya pelapor kasus dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
Namun tim kuasa hukum tak bisa memastikan apa dua saksi fakta yang batal hadir pada sidang Senin (26/4/2021) merupakan anggota Polda Metro Jaya pelapor kasus dan Riza Patria.
"Sebenarnya banyak sih saksinya, kan total ada 48. Ini baru sekitar separuhnya, tapi tidak ada lagi (saksi fakta) menurut mereka (JPU), tinggal dua saja (yang belum dihadirkan)," tuturnya.
Wagub DKI Ariza & Polisi Pelapor Belum Dihadirkan
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab tampaknya berjalan tanpa kehadiran anggota Polda Metro Jaya dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Senin (26/4/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan nyaris semua saksi fakta mereka untuk kasus kerumunan warga Petamburan sudah dihadirkan.
JPU mengatakan pada sidang lanjutan kasus Petamburan yang dijadwalkan Kamis (29/4/2021) mereka akan membawa saksi ahli guna membuktikan dakwaan mereka terhadap Rizieq.
"Hari Kamis (saksi) ahli. Saya memastikan dulu sementara ahli," kata JPU menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Meski tidak membeberkan identitas saksi, JPU menuturkan ada dua saksi fakta mereka dalam kasus kerumunan warga di Petamburan yang belum hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kedua saksi fakta tersebut sudah dijadwalkan hadir pada Senin (26/4/2021) sebagai saksi, tapi batal sehingga JPU menyatakan bakal berupaya melayangkan panggilan sebagai saksi kembali.
"Kalau memungkinkan yang dua (saksi fakta) datang nanti berarti ahli bersama saksi fakta. Terima kasih Majelis," ujarnya.
Baca juga: Kehidupan Sandi Berubah Setelah Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok: Was-Was, Ada Parpol yang Dekati
Baca juga: Pertemanan 3 Tahun Berujung Pembunuhan, Ogah Diajak Berhubungan Badan untuk Melunasi Utang Rp7 Juta
Baca juga: Bawaan Hamil, Nagita Slavina Nangis Lihat Rafathar & Gempi Begini, Gisel: Kayaknya Anaknya Cewe
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bila mengacu salinan berkas perkara dari JPU dalam kasus Petamburan ada sejumlah saksi fakta yang belum dihadirkan.
Dua saksi fakta penting menurut tim kuasa hukum yang belum dihadirkan yakni anggota Polda Metro Jaya pelapor kasus Petamburan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Sebenarnya banyak sih saksinya, kan total ada 48. Ini baru sekitar separuhnya, tapi tidak ada lagi (saksi fakta yang belum hadir) menurut mereka, tinggal dua saja," tutur Aziz.
Tim kuasa hukum berpendapat kehadiran anggota Polda Metro Jaya pelapor kasus dianggap penting karena menyangkut alur pelaporan, alat bukti, tahapan penyidikan sebelum kasus bergulir di Pengadilan.
Sementara kehadiran Riza dianggap penting dalam kasus kerumunan Petamburan karena dia hadir di Majelis Ta'lim Al-Afaf, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November 2020 lalu.
Tepatnya saat Rizieq mengajak warga datang ke kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan yang digelar pada 14 November 2020.
Dalam hal ini tim kuasa hukum ingin menanyakan pendapat Riza apa ajakan yang dilontarkan Rizieq bermakna undangan atau hasutan sebagaimana dakwaan JPU pasal 160 KUHP.
"Karena kan beliau (Riza) hadir di Tebet waktu itu, kita ingin tahu dari sudut pandang Wakil Gubernur itu. "Undangan itu menurut beliau (Riza) hasutan atau bukan. Mewakili warga DKI juga kan," kata Aziz.
Baca juga: Duka Keluarga Prabowo: Anak Korban KRI Nanggala 420, Ayahnya Duluan Gugur Bertugas di Timor Timur
Hadirkan Saksi Ahli
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Muhammad Rizieq Shihab pada Kamis (29/4/2021) mendatang.
Hal ini disampaikan JPU saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait saksi pada sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Hari Kamis (saksi) ahli. Saya memastikan dulu sementara ahli. Kalau memungkinkan yang dua (saksi fakta) datang nanti berarti ahli bersama saksi fakta. Terima kasih Majelis," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
TONTON JUGA
Dua saksi fakta dimaksud yakni dua saksi yang hari ini dijadwalkan JPU memberikan keterangan namun tidak memenuhi panggilan JPU yang sudah dilayangkan JPU untuk kedua kalinya.
JPU menyatakan bakal melayangkan panggilan ketiga untuk dua saksi yang belum hadir sehingga sidang lanjutan pada Kamis (29/4/2021) memungkinkan saksi ahli dan fakta hadir bersamaan.
Menanggapi rencana JPU, tim kuasa hukum Rizieq sempat menanyakan apa saksi ahli tersebut untuk kasus kerumunan Petamburan saja atau meliputi kasus kerumunan di Megamendung.
Pasalnya Majelis Hakim yang mengadili perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Kabupaten Bogor sama sehingga dimungkinkan sidang dua perkara digelar dalam satu hari.
Tapi JPU mengaku belum bisa memastikan karena pada sidang pemeriksaan saksi kasus Petamburan hari ini dua saksi fakta yang mereka undang nyatanya justru tidak hadir.
"Saya minta maaf karena belum bisa memastikan, buktinya ini kami panggil empat datang dua, jadi ahlinya itu yang ada di dalam berkas perkara. Nanti kalau memungkinkan ya sekalian saja (saksi ahli untuk Petamburan dan Megamendung)," ujar JPU.
Baca juga: Disebut Pengacara Jadi Saksi Kunci Kasus Rizieq Shihab, Wagub DKI Riza Patria Bilang Begini
Baca juga: Bantah Ucapan Idris yang Sebut Tak Ada Surat Teguran Untuk Sandi, Kuasa Hukum: Ngomong Hati-hati
Baca juga: Porsche yang Terobos Jalur Busway Dikemudikan Mahasiswi, Kini Mobilnya Disita Polisi
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara Petamburan dan Megamendung, Suparman Nyompa menyatakan tidak keberatan dengan rencana JPU.
Dia hanya meminta pada sidang lanjutan pihak JPU dan Rizieq Shihab sudah hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 09.00 WIB agar sidang dimulai tepat waktu.
"Jadi sidang ditunda hari Kamis tanggal 29 (April 2021) jam sembilan pagi nanti Insya Allah. Sidang ditutup," tutur Suparman menyatakan sidang hari ini ditutup.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi dari pihak JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini meliputi tiga berkas perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq, yakni nomor 221, 222, dan 226.
TONTON JUGA
Perkara nomor 221 berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.
Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.