Sidang Rizieq Shihab
Kubu Rizieq Shihab Belum Tahu Sosok Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU di Sidang Kasus Kerumunan
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab belum mengetahui identitas saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal dihadirkan di sidang lanjutan
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab belum mengetahui identitas saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Kamis (29/4/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya hanya mengetahui sosok saksi ahli secara keseluruhan berdasar salinan berkas perkara dari JPU, bukan giliran hadir.
"Saksi ahlinya belum (tahu identitas), lagi-lagi nanti dia sesuai sama urutan di BAP. Kita juga sudah pegang, tapi kan kalau satu enggak datang nanti berikutnya, berikutnya seperti itu," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Untuk sekarang tim kuasa hukum hanya mengetahui saksi ahli pada sidang Kamis (29/4/2021) meliputi kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan pada 14 November 2020.
Serta kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 yang diadili Majelis Hakim sama.

"Dari JPU kalau saya tidak salah, untuk dua-duanya ya kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung itu sekitar 10 atau 16 (saksi ahli) begitu, saya lupa. Saksi ahli semua itu," ujarnya.
Aziz menuturkan secara keseluruhan jumlah saksi fakta dan ahli dari pihak JPU dalam kasus kerumunan Petamburan saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq mencapai 48 orang.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab: Wagub DKI Ariza & Polisi Pelapor Kasus Petamburan Belum Dihadirkan jadi Saksi
Baca juga: Bawaan Hamil, Nagita Slavina Nangis Lihat Rafathar & Gempi Begini, Gisel: Kayaknya Anaknya Cewe
Baca juga: Pertemanan 3 Tahun Berujung Pembunuhan, Ogah Diajak Berhubungan Badan untuk Melunasi Utang Rp7 Juta
Dua saksi fakta dalam kasus Petamburan yang menurut tim kuasa hukum penting tapi belum dihadirkan yakni anggota Polda Metro Jaya pelapor kasus dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
Namun tim kuasa hukum tak bisa memastikan apa dua saksi fakta yang batal hadir pada sidang Senin (26/4/2021) merupakan anggota Polda Metro Jaya pelapor kasus dan Riza Patria.
"Sebenarnya banyak sih saksinya, kan total ada 48. Ini baru sekitar separuhnya, tapi tidak ada lagi (saksi fakta) menurut mereka (JPU), tinggal dua saja (yang belum dihadirkan)," tuturnya.
Wagub DKI Ariza & Polisi Pelapor Belum Dihadirkan
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab tampaknya berjalan tanpa kehadiran anggota Polda Metro Jaya dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Senin (26/4/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan nyaris semua saksi fakta mereka untuk kasus kerumunan warga Petamburan sudah dihadirkan.
JPU mengatakan pada sidang lanjutan kasus Petamburan yang dijadwalkan Kamis (29/4/2021) mereka akan membawa saksi ahli guna membuktikan dakwaan mereka terhadap Rizieq.