Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Larangan Mudik 6-17 Mei, Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Isolasi Mandiri Selama 5 Hari
Forkopimda berlakukan aturan khusus saat larangan mudik 6-17 Mei 2021.Pendatang wajib melakukan isolasi mandiri selama 5 hari saat masuk Kab Tangerang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Yakni di Gerbang Tol Cikupa yang merupakan posko kerja sama antara Polda Banten dengan Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, posko di Gerbang Tol keluar Balaraja Timur dan Posko Gerbang Tol keluar Balaraja Barat.
"Dan Posko Pengadilan dan Penyekatan di Citra Raya yang juga berfungsi sebagai posko pelayanan dan jaminan keamanan untuk masyarakat," terang Wahyu.
Posko Pengamanan dan Penyekatan juga dimaksimalkan di Perbatasan dengan Kabupaten Serangm
Yakni di Kecamatan Jayanti, di Pertigaan Jenggot, Kecamatan Kronjo, dan di wilayah Kresek.
Wilayah Kronjo dan Kresek merupakan wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Serang.
Kemudian, Posko Pengamanan dan Penyekatan di wilayah Kecamatan Solear yakni berbatasan dengan Kabupaten Lebak.
Baca juga: Ngebet Liburan? Catat Dulu Daftar Destinasi yang Kudu Didatangi saat Plesiran di Filipina
"Khusus peniadaan mudik di luar wilayah zona aglomerasi akan kami minta untuk langsung putar balik," tegas Wahyu.
Wahyu berharap, masyarakat dapat memahami prinsip utama adanya aturan itu.
Ia menerangkan, usia di atas 60 tahun berisiko kematian 19,5 kali lipat, usia 46-59 tahun beresiko kematian 8,5 kali lipat
Padahal mudik berarti menjumpai keluarga dikampung halaman yang umumnya berusia lanjut seperti orang tua, kakek, nenek.
Untuk pemudik yang OTG yang berjumlah besar bisa menukarkan kepada para lansia yang tentu akan berakibat fatal.
"Mari kita bersama-sama cegah penyebaran Covid-19 dengan disiplin Prokes 5M khususnya kurangi mobilitas saat Idul Fitri," tutup Wahyu.