Pertemanan 3 Tahun Berujung Pembunuhan, Ogah Diajak Berhubungan Badan untuk Melunasi Utang Rp7 Juta
Nyawa perempuan bernama Bunga (22) berakhir di tangan temannya, Ivan (28). Ivan dendam lantaran Bunga enggan membayar utang kepadanya.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Ditemukan PPSU
Jasad Bunga di tempat sampah tersebut telah berada selama lebih dari tujuh hari.
Pada 23 April 2021, sekira pukul 10.00 WIB, seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hendak mengambil sampah di sana.
Aroma tak sedap pun tercium oleh hidung petugas PPSU tersebut.
Namun, dia terus mengubek-ubek sampah tersebut lalu kaget ketika melihat ada mayat perempuan.
"Jadi, kami dapat laporan ini dari PPSU, sekira pukul 10.30 WIB kami terima laporannya," kata Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiyarta.
Polisi pun langsung mendatangi lokasi, kemudian membawa jenazah Bunga ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo guna diautopsi.
Pada hari yang sama, polisi pun memanggil ibu angkat Ivan guna dimintai keterangannya.
Sebab, tempat sampah yang menjadi lokasi pembuangan jasad Bunga merupakan milik rumahnya.
"Ternyata ibunya pelaku (Ivan) kenal dengan si korban saat kami kasih tahu fotonya," jelas Budi.
Keterangan dari dia selesai, polisi kemudian memanggil Ivan guna dimintai keterangannya juga.
Ivan pun memberikan keterangannya di kantor Polsek Metro Gambir dan mengakui dirinya telah membunuh bunga.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, menyatakan polisi mengamankan Ivan kurang dari tujuh jam.
"Kurang dari tujuh jam kami berhasil mengamankan pelaku," ucap Burhanuddin, pada kesempatan yang sama.
Alhasil, polisi telah mengantongi barang bukti berupa seng, ranting-ranting, dan ember cat.
Baca juga: WNI dari India Lolos Karantina Bayar Rp6,5 Juta, Ayah-Anak yang Ngaku Petugas Bandara Disebut Mafia
Polisi pun menjerat Ivan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.