Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut izin usaha perusahaan yang terlambat membayar THR kepada karyawan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
"Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tulis Andri dikutip TribunJakarta.com, Selasa (27/4/2021).
Dalam aturan itu, Andri meminta pengusaha atau perusahaan yang tak bisa membayar THR tepat waktu untuk berdialog dengan karyawan atau buruhnya.
Baca juga: Pemprov DKI Minta Pengusaha Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran
Kemudian, hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan kepada Disnakertrans DKI Jakarta.
Laporan itu bisa diserahkan langsung ke kantor Disnakertrans yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman Harun No 52, kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, PO Bus di Terminal Kampung Rambutan Bingung Bayar THR ke Awak Bus
Bisa juga laporan itu dikirim secara daring lewat email Disnakertrans DKI Jakarta ke thr@jakarta.go.id.
"Melaporkan langkah-langkah pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2021 paling lambat tanggal 6 Mei," tuturnya.