Gadis SMP Korban Pelecehan
Polisi Belum Menetapkan Tersangka, Ayah Korban Berharap Tak Ada Intervensi Hukum
Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual gadis SMP berinisial PU (15) di Bekasi belum juga ada penetapan tersangka
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
"Apakah dia anak Anggota Dewan, anak dari penguasa lokal dan juga punya otoritas, apakah penguasa di negeri ini, tidak menjadi alasan," ucapnya.
Jika pelaku terbukti secara hukum, penegakan keadilan harus benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu.
"Ketika terbukti melakukan kejahatan seksual apalagi dilakukan secara berulang-ulang, tidak ada toleransi terhadap itu dan itu merupakan janji dari Polres Metro Bekasi Kota," tegasnya.
Pihaknya dalam hal ini mendesak, kepolisian bertindak cepat. Apalagi, dua alat bukti sejauh ini sudah cukup terpenuhi untuk penetapan tersangka.
"Sebuah peristiwa dan juga kejahatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun maka sesegera mungkin dilakukan penangkapan," tuturnya.
Baca juga: Komnas PA Harap Embel-embel Anak Anggota DPRD Tidak Jadi Alasan Polisi Lamban Tangkap Pelaku
Baca juga: Lecehkan hingga Paksa Gadis 15 Tahun Jadi PSK, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam Hukuman Berat
Baca juga: Komnas PA Dorong Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Kasus Masih Penyelidikan
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), mendorong pihak kepolisian segera menangkap pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap gadis berisial PU (15).
Komnas PA melalui ketuanya Arist Merdeka Sirait menilai, kelengkapan alat bukti sejauh ini sudah cukup untuk menetapkan terduga pelaku AT (21) ditetapkan tersangka.
Menanggapi hal itu, Wakil Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya sejauh ini masih melakukan penyelidikan.
"Intinya kita masih dalam penyelidikan," kata Alfian saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021) di Mapolres Bekasi Kota.
Alfian enggan berbicara lebih detail terkait kelengkapan alat bukti yang sudah diterima pihak kepolisian.
Dia mengaku, belum bisa berbicara lebih jauh soal perkembangan penyelidikan karena hal itu masih dalam proses.
"Jangan dari saya (keterangan perkembangan kasus penyelidikan), saya sudah sampaikan semua ke pak Arist (ketua Komnas PA)," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.