Gadis SMP Korban Pelecehan
Polisi Belum Menetapkan Tersangka, Ayah Korban Berharap Tak Ada Intervensi Hukum
Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual gadis SMP berinisial PU (15) di Bekasi belum juga ada penetapan tersangka
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual gadis SMP berinisial PU (15) di Bekasi belum juga ada penetapan tersangka, ayah korban berharap tidak ada intervensi dalam penanganan hukum.
Hal ini dikatakan D (43), ayah korban, menyusul status terduga pelaku berinisial AT (21), diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi.
"Mari kita kawal proses yang berjalan semoga tidak ada intervensi dari manapun," kata D saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
D sangat mengapresiasi kasus yang melibatkan anaknya kini, mendapat perhatian cukup besar dari sejumlah instasi.
Paling baru, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dengan ketuanya, Arist Merdeka Sirait menyempatkan diri menumui korban dan mendorong percepatan penanganan kasus ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Komnas PA, temasuk Kemensos hadir ke sini ke rumah saya kemarin, luar biasa respon beliau, ini memacu semangat saya agar terus melanjutkan proses hukum," terang dia.
Dia memastikan, penanganan kasus anaknya tetap pada jalur hukum. Pelaku diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya lebih bersemangat, hukum harus tetap menjadi utama, tetap ditegakkan," ucapnya.
"Kita lihat proses yang sedang berjalan di Polres Metro Bekasi Kota menjadi atensi khusus apalagi Komnas PA sudah datang langsung ke sini," tambahnya.
Komnas PA Desak Percepatan Penanganan Kasus
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berharap, embel-embel anak anggota DPRD Kota Bekasi tidak jadi alasan pihak kepolisian lamban menangkap pelaku AT (21).
Hal ini disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi Polres Metro Bekasi Kota dalam rangka, mengonfirmasi kasus dugaan kekerasan seksual gadis SMP berinisial PU (15).
"Saya sudah sampaikan ke pihak kepolisian tidak ada alasan. Pak waka (wakil kepolres) juga berjanji, siapapun pelakunya sesuai dengan prinsip kita," kata Arist di Bekasi, Senin (26/4/2021).
Arist menegaskan, kasus kejahatan apalagi menyangkut anak tidak bisa ada toleransi bagi siapa saja pelakunya.
"Apakah dia anak Anggota Dewan, anak dari penguasa lokal dan juga punya otoritas, apakah penguasa di negeri ini, tidak menjadi alasan," ucapnya.
Jika pelaku terbukti secara hukum, penegakan keadilan harus benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu.
"Ketika terbukti melakukan kejahatan seksual apalagi dilakukan secara berulang-ulang, tidak ada toleransi terhadap itu dan itu merupakan janji dari Polres Metro Bekasi Kota," tegasnya.
Pihaknya dalam hal ini mendesak, kepolisian bertindak cepat. Apalagi, dua alat bukti sejauh ini sudah cukup terpenuhi untuk penetapan tersangka.
"Sebuah peristiwa dan juga kejahatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun maka sesegera mungkin dilakukan penangkapan," tuturnya.
Baca juga: Komnas PA Harap Embel-embel Anak Anggota DPRD Tidak Jadi Alasan Polisi Lamban Tangkap Pelaku
Baca juga: Lecehkan hingga Paksa Gadis 15 Tahun Jadi PSK, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam Hukuman Berat
Baca juga: Komnas PA Dorong Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Kasus Masih Penyelidikan
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), mendorong pihak kepolisian segera menangkap pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap gadis berisial PU (15).
Komnas PA melalui ketuanya Arist Merdeka Sirait menilai, kelengkapan alat bukti sejauh ini sudah cukup untuk menetapkan terduga pelaku AT (21) ditetapkan tersangka.
Menanggapi hal itu, Wakil Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya sejauh ini masih melakukan penyelidikan.
"Intinya kita masih dalam penyelidikan," kata Alfian saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021) di Mapolres Bekasi Kota.
Alfian enggan berbicara lebih detail terkait kelengkapan alat bukti yang sudah diterima pihak kepolisian.
Dia mengaku, belum bisa berbicara lebih jauh soal perkembangan penyelidikan karena hal itu masih dalam proses.
"Jangan dari saya (keterangan perkembangan kasus penyelidikan), saya sudah sampaikan semua ke pak Arist (ketua Komnas PA)," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.