Polsek Kelapa Gading Gagalkan Aksi Curanmor di Depan Minimarket, Dua Pelaku Langsung Dibekuk
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menggagalkan aksi pencurian motor yang terjadi di Jalan Hybrida Raya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menggagalkan aksi pencurian motor yang terjadi di Jalan Hybrida Raya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari pengungkapan ini, dua pelaku masing-masing berinisial S (32) dan M (24) tertangkap basah sedang berupaya mencuri motor hingga akhirnya diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/4/2021) lalu.
Kedua pelaku awalnya hendak beraksi di Jalan Hybrida Raya pada pagi buta sekira pukul 5.41 WIB.
"Awalnya kedua maling tersebut berboncengan dengan sepeda motor dan berhenti di depan parkiran minimarket," kata Guruh, Selasa (27/4/2021).
Dari rekaman CCTV, terlihat di depan minimarket tersebut terparkir dua mobil dan dua sepeda motor masing-masing Yamaha Mio biru serta Honda Scoopy hitam.
Setelah berhenti di belakang mobil, salah satu pelaku yang mengenakan jaket dan topi hitam turun menghampiri Honda Scoopy dan duduk di atasnya.
Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Isolasi Mandiri Selama 5 Hari
Baca juga: Buntut Kerumunan di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Panggil Presiden Persija dan Ketum Jakmania
Baca juga: PT MRT Jakarta Akan Bangun Dua Stasiun Bawah Tanah Glodok dan Kota:Nilai Kontrak Rp4,6 Triliun
Si eksekutor mulai mengutak-atik rumah kunci kendaraan roda dua tersebut sementara pelaku lainnya menunggu di motor.
Tak lama berselang, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading dengan menggunakan mobil berwarna putih datang secara tiba-tiba.
Polisi mencoba memberhentikan mobil di depan motor pelaku untuk menghalangi mereka melarikan diri.
Namun, para pelaku sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya dikejar dan berhasil tertangkap.
Guruh menuturkan, sebelumnya gerak-gerik kedua tersangka memang sudah dipantau oleh anggota dari kejauhan.
"Anggota Buser Polsek Kelapa Gading yang telah mengikuti pergerakan mencurigakan para tersangka langsung berusaha menangkap para tersangka dan menggagalkan terjadinya pencurian," kata Guruh.
Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Isolasi Mandiri Selama 5 Hari
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading guna diproses.
Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.