Buruan Diurus! Ini Syarat Bepergian Selama Larangan Mudik Lebaran 2021
Berikut ini syarat bepergian selama larangan mudik lebaran 2021, buruan diurus!
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini syarat bepergian selama larangan mudik lebaran 2021, buruan diurus!
Diketahui, saat ini pemerintah memperketat larangan mudik lebaran 2021.
Larangan mudik lebaran diberlakukan pada tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021.
TONTON JUGA:
Ternyata ada kabar boleh bepergian sebelum, sesudah, atau saat larangan mudik berlangsung.
Diatur dalam addendum atau peraturan tambahan untuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.
Dikutip dari lembaran addendum pada Kamis (22/4/2021), poin keempatbelas menjelaskan tentang siapa saja pelaku perjalanan yang dimaksud.
Baca juga: Warga Jabodetabek Mau Berlibur ke Bogor Selama Mudik Lebaran 2021? Catat Syaratnya
Dalam surat keterangan tersebut menerangkan kondisi mereka sehingga harus melakukan mudik.
Pertanyaannya, siapa saja yang boleh bepergian selama larangan mudik?
Mereka yang boleh bepergian selama larangan mudik yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut 15 Jenis Kendaraan yang Masih Diperbolehkan Melintas
Baca juga: Bisa Lewat HP, Simak Cara Pengisian e-HAC untuk Syarat Pejalanan Selama Pengetatan Mudik 2021
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Sanksi Bagi yang Nekat Mudik Idul Fitri
Seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan non-mudik tertentu.
Peraturan pada poin keempatbelas addendum ini melengkapi aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 13 Tahun 2021.
Sebelumnya, pada SE itu para pelaku perjalanan dengan kriteria tertentu tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik diberlakukan.
FOLLOW JUGA:
Hanya saja, mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.