Buruan Diurus! Ini Syarat Bepergian Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

Berikut ini syarat bepergian selama larangan mudik lebaran 2021, buruan diurus!

Editor: Muji Lestari
Warta Kota/Muhammad Azzam
Petugas gabungan melakukan pengawasan di lokasi penyekatan larangan mudik. 

Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 secara garis besar memuat penambahan aturan yang menyasar dua hal pokok.

Pertama, pengetatan peraturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada H-14 masa pelarangan mudik.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Sebut Raffi Ahmad Berencana Pinjamkan 9 Pemain Liga 1 Untuk Persikota

Kedua, pengetatan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan pada H+7 setelah masa larangan mudik.

Merujuk kepada masa pelarangan mudik yang jatuh pada 6-17 Mei 2021, maka aturan pengetatan perjalanan ini berlaku pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.

Kemudian, aturan tambahan ini mengatur rincian teknis masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat, laut, dan udara.

Baca juga: Sempat Debat Sengit, Oknum yang Gunakan Alat Swab Test Bekas Langsung Ketakutan Saat Tahu Itu Polisi

Addendum itu juga meminta kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci.

Agar dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan aturan pada addendum ini.

Baca juga: Sempat Mendadak Ngidam, Nathalie Holscher Langsung Telepon Sule Minta Ini: Kebayang Enak Banget

Instrumen hukum yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.

Namun perlu diketahui ketika melakukan perjalanan mudik harus membawa surat dari lurah atau kepala desa setempat.

Artikel ini telah tayang di GridMotor.id

Sumber: Gridmotor.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved