Antisipasi Virus Corona di DKI

Nekat Keluar Kota Tanpa Dibekali SIKM, Siap-siap Kena Sanksi Ini 

Selama masa larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021, pemerintah menyiapkan 31 titik penyekatan di sekitar kawasan Jabodetabek.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membagikan pengalamannya saat menjalani puasa pertama kali, di kantornya, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021). Nekat Keluar Kota Tanpa Dibekali SIKM, Siap-siap Kena Sanksi Ini  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bakal memberikan sanksi kepada masyarakat yang nekat keluar kota tanpa dibekali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Ia menyebut, sanksi yang akan diberikan tak akan jauh berbeda dibandingkan saat larangan mudik 2020 lalu.

"Sanksi nanti kami putar balikan seperti tahun lalu," ucapnya, Selasa (27/4/2021).

Selama masa larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021, pemerintah menyiapkan 31 titik penyekatan di sekitar kawasan Jabodetabek.

"Sebanyak 17 lokasi sebagai filterisasi dan 14 sebagai penyekatan," ujarnya di Balai Kota Jakarta

Syafrin menyebut, pengawasan bakal diperketat hingga jalan-jalan tikus untuk memastikan tak ada warga Jakarta yang nekat mudik.

Pengawasan ini bakal dijalankan bersama dengan unsur TNI/Polri, serta petugas Satpol PP.

"Untuk penyekatan tentu di dalam area jalan tol, kemudian juga di jalan arteri. Bahkan, jalan tikus sudah diidentifikasi," kata dia.

"Artinya, mari masyarakat kita taati untuk tidak melaksanakan mudik pada lebaran tahun ini," tuturnya.

SIKM Bisa Dibuat Mulai Pekan Depan 

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memastikan, masyarakat sudah bisa mengurus Surat Izin Keluar (SIKM) mulai pekan depan.

Adapun SIKM merupakan syarat bagi masyarakat yang ingin keluar kota selama masa larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya kini masih menggodok aturan atau mekanisme pembuatan SIKM.

"Sekarang kami sedang menyusun SOP untuk kesiapan kelurahan mengeluarkan SIKM. Target kami minggu ini sudah rampung," ucapnya, Selasa (27/4/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved