Antisipasi Virus Corona di DKI

Nekat Keluar Kota Tanpa Dibekali SIKM, Siap-siap Kena Sanksi Ini 

Selama masa larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021, pemerintah menyiapkan 31 titik penyekatan di sekitar kawasan Jabodetabek.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membagikan pengalamannya saat menjalani puasa pertama kali, di kantornya, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021). Nekat Keluar Kota Tanpa Dibekali SIKM, Siap-siap Kena Sanksi Ini  

Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Syafrin mengatakan, masyarakat yang masuk kelompok ini bisa mengurus pembuatan SIKM di kantor kelurahan setempat dengan menunjukan bukti bahwa mereka mempunyai kebutuhan mendesak untuk keluar kota.

Prosedur Pembuatan SIKM

Prosedur pembuatan SIKM tahun ini sedikit berbeda dibanding 2020 lalu, dimana tahun lalu masyarakat bisa membuat secara online lewat kanal corona.jakarta.go.id.

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas, maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menjamin, proses pengurusan SIKM ini mudah dan hanya memakan waktu satu hari.

"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan menunjukan bukti, misalnya ada kedukaan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved