Antisipasi Virus Corona di DKI
Nekat Keluar Kota Tanpa Dibekali SIKM, Siap-siap Kena Sanksi Ini
Selama masa larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021, pemerintah menyiapkan 31 titik penyekatan di sekitar kawasan Jabodetabek.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Nantinya, aturan terkait mekanisme pembuatan SIKM di kelurahan ini bakal tertuang dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Surat itu yang diperlukan, misalnya pada saat kami membuka dua terminal, Terminal Pulo Gebang dan Kalideres. Begitu yang bersangkutan akan berangkat naik bus, salah satu yang diminta adalah surat dari kelurahan," ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin keluar kota menggunakan kendaraan pribadi, surat sakti ini juga wajib dimiliki.
Pasalnya, petugas bakal memeriksanya di pos penyekatan yang tersebar di titik-titik perbatasan.
"Jadi otomatis kendaraan yang keluar akan dilakukan pemeriksaan terhadap hal itu," kata dia.
Selain itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga mengimbau masyarakat membekali diri dengan surat hasil pemeriksaan Covid-19.
"Kami juga imbai setiap yang melakukan perjalanan dibekali hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif," tuturnya.
"Karena rekan-rekan kepolisian akan menanyakan clear dan clean dalam melakukan perjalanan," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Dishub DKI: Pelayanan Bus AKAP Selama Masa Larangan Mudik hanya di Terminal Pulo Gebang & Kalideres
Baca juga: Mulai Pekan Depan Masyarakat Bisa Urus SIKM Sebagai Syarat Keluar Kota
Baca juga: Bertemu Kapolda Metro Fadil Imran, Gubernur Anies Bahas Aturan SIKM Selama Larangan Mudik
Syarat Pembuatan SIKM
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin keluar ibu kota jelang Lebaran 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan SIKM ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
"Terkait dengan SIKM, untuk penerapannya tentu kami akan mengikuti sebagaimana ditrtapkan oleh Ketua Satgas yang sudah dituangan ke dalam SE Nomor 13/2021," ucapnya, Jumat (9/4/2021).
Adapun SE tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Meski demikian, tak sembarang orang bisa membuat SIKM. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pembuatan SIKM
Merujuk pada SE tersebut, warga yang bisa membuat SIKM hanya kelompok masyarakat yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kadishub-syafrin-liputo.jpg)