Ramadan 2021
Punya Aduan Terkait THR? Simak Lokasi dan Cara Pengaduannya Untuk Pekerja di Kabupaten Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka layanan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1442 H
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka layanan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1442 H.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, posko THR dibuka sebagai fasilitas layanan agar buruh mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR," ujar Beni kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Melalui posko pengaduan ini, kata Beni, Disnaker bisa mengawasi pemberian THR kepada 6.203 perusahaan yang mempunyai sekira 300 ribu pekerja.
Posko pengaduan ini akan mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau hingga menindaklanjuti pengaduan pemberian THR perusahaan kepada karyawan di Kabupaten Tangerang.
"Hasil pengaduan akan kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten," sambung Beni.
Layanan Posko THR ini, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.
Dalam surat edaran, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan, perusahaan wajib membayarkan THR ke pegawai paling lambat H-7 Lebaran.
Menurut Beni, perusahaan dan karyawan bisa melakukan kesepakatan untuk besaran dan waktu pemberian THR.
"Syaratnya perusahaan harus bisa menunjukan kondisi keuangan secara transparan," jelas Beni.
Posko pengaduan THR Lebaran Kabupaten Tangerang berada di lantai dasar Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Yakni di Jalan Raya Parahu, Kecamatan Suka Mulya.
Di ruangan posko disediakan ruang tunggu, meja pengaduan dan konsultasi.
Selain melalui tatap muka, pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email disnaker@tangerangkab.go.id.
Baca juga: Segera Cek Rekening, THR PNS Bakal Dicairkan Kementerian Keuangan Mulai Besok
Kemudian, media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang di instagram dnaker_tangab, Twitter @disnakertangkab, narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388337533), Rahmat (087874077250).
Baca juga: Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Pemprov DKI: Demi Meningkatkan Perekonomian
Baca juga: Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha
"Untuk pelapor pengaduan dijamin kerahasiaan identitasnya," kata Beni.
Pelayanan Posko THR beroperasi setiap hari pada kerja pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB mulai 28 April hingga 20 Mei 2021.