Anies Copot Kepala BPPBJ DKI

Blessmiyanda Tak Dipecat Meski Terbukti Lecehkan Stafnya, LPSK: Itu Realitas yang Harus Diterima

Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menyambangi kantor Anies di Balai Kota.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat ditemui di Balai Kota Jakarta usai bertemu Gubernur Anies Baswedan, Kamis (29/4/2021).   

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda tak jadi dipecat Gubernur Anies Baswedan meski terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.

Pria yang akrab disapa Bless ini pun hanya dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Ketua BPPBJ DKI dan juga kena potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 40 persen selama 24 bulan.

Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menyambangi kantor Anies di Balai Kota.

Baca juga: Blessmiyanda Tak Dipecat Anies Meski Terbukti Lecehkan Stafnya, LPSK: Itu Realitas Harus Diterima

Meski Bless tak jadi dipecat, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengapresiasi ketegasan Anies dalam memberikan sanksi.

"Pemeriksaan dan putusan sudah dilakukan, dan saya rasa itulah realitasnya. Putusan itu adalah realitas yang harus kita terima," ucapnya, Kamis (29/4/2021).

Untuk itu, ia mengaku cukup puas dengan sanski tegas yang diberikan oleh Anies kepada anak buahnya ini.

Baca juga: Mudik ke Cirebon Naik Perahu Kayu, Ini Cerita Nelayan Cilincing Habiskan Sehari Semalam di Lautan

Pasalnya, sanksi yang diberikan kepada Bless ini sudah masuk kategori berat, sehingga eks Kepala BPPBJ DKI itu tak akan bisa lagi menduduki jabatan strategis.

"Dengan sanksi itu, dia tidak bisa lagi mendapatkan jabatan penting di lingkungan Pemprov ataupun di luar itu," tuturnya.

Dengan pemberian sanksi ini, ia berharap tak ada lagi kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI.

"Sanksi oleh Pemprov sebagai sinyal kuat kepada siapapun untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bakal memberikan sanksi berat kepada Bless.

"DKI Jakarta zero tolerance terhadap pelecehan seksual. Tidak ada ruang untuk orang-orang  yang melakukan aktifitas pelecehan seksual di tempat ini," ucapnya, Senin (5/4/2021).

Sesuai dengan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, 

Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.

Dalam aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yaitu pemberhentian.

Untuk sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Umumnya, hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menjamin bakal memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, khususnya yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI.

Tujuannya agar para kaum hawa bisa bekerja dengan maksimal tanpa khawatir dilecehkan di lingkungan kerjanya.

"Kami ingin bahwa semua yang bekerja di Jakarta merasa tenang, tenteram, karena Pemprov melindungi semua, khususnya kaum perempuan yang bekerja di Pemprov DKI," ujarnya di Balai Kota.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved