Wali Kota Tangsel Ultimatum Perusahaan Agar Bayarkan THR ke Pegawai: Sanksi Membayangi
Benyamin Davnie mengultimatum kepada seluruh perusahaan yang berada di wilayahnya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengultimatum kepada seluruh perusahaan yang berada di wilayahnya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada masing-masing pegawainya.
Pihak Pemkot Tangsel akan memantaunya melalui Dinas Ketenagakerjaan.
"Saya mengimbau THR para karyawan swasta itu bisa dibayarkan sesuai ketentuan ya. Memang kami juga diminta Menteri Tenaga Kerja untuk mengikuti dan memantau penyaluran THR," ujar Benyamin di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (29/4/2021).
"Saya sudah tugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk memantau monitoring," tambahnya.
Ben, sapaan karibnya, juga memastikan ada sanksi membayangi bagi perusahaan nakal yang ogah membayarkan THR.

"Nanti langsung kementerian itu yang langsung menangani sanksinya. Kami memantau kalau ada yang terlambat atau seperti apa kita yang melapokan nanti Dinas Tenaga Kerja, termasuk membuat posko THR," kata Ben.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, THR wajib dibayar penuh paling lama tujuh hari sebelum hari raya.
Ketentuan pembayaran THR sendiri telah dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia.
Baca juga: 30 Tahun Lebih Jadi Nelayan, Kurdi Pernah Jaring Mayat Wanita Terborgol: Awalnya Dikira Ikan
Baca juga: Pembangunan Kampung Susun Akuarium Dikebut, Konstruksi Struktur Bangunan Kini Capai 87,5 Persen
Baca juga: Truk Terguling di Jatinegara Bikin Macet Jalanan, Sopir Beri Penjelasan: Kekencengan Sedikit
Dikutip dari siaran pers di laman Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR diberikan secara penuh dan tepat waktu.
"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh" ujar Ida pada saat konferensi pers, Senin (12/4/2021).