Anak Kabur dari Rumah Gara-gara Dirudapksa Ayah Kandung, Orangtua Terancam 20 Tahun Penjara

Aparat kepolisian menjerat seorang ayah di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang dengan ancaman belasan tahun penjara.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual - Aparat kepolisian menjerat seorang ayah di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang dengan ancaman belasan tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir 

TRIBUNJAKARTA.COM, CISAUK - Aparat kepolisian menjerat seorang ayah di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang dengan ancaman belasan tahun penjara.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, ayah tersebut berinisal W (49).

W tega memerkosa A, anak kandungnya sendiri yang baru berusia 16 tahun berkali-kali.

Bahkan, A sampai trauma hingga kabur dari rumah demi menjauhi sang ayah, pada Kamis (15/4/2021).

A baru ditemukan setelah dua pekan pencairan keluarga, dibantu aparat kepolisian, tepatnya pada Rabu (28/4/2021).

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan lebih.

"Korban menjelaskan bahwa alasannya yaitu karena telah beberapa kali disetubuhi oleh ayah kandungnya dengan diiming-imingi uang jajan yang dilebihkan," kata Angga.

Baca juga: Pilih Waktu yang Tepat, Simak Tips Menjaga Kebugaran dan Kesehatan Selama Ramadan

Baca juga: Tanggal 1 Mei Diperingati Sebagai Hari Buruh atau May Day, Simak Sejarah Hari Buruh

Baca juga: Gara-gara Tulis Ini di Media Sosial, BR Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumunan Jakmania

Angga mengatakan, pihaknya menjerat W dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun, karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka, hukum manpun diperberat menjadi 20 tahun penjara.

"Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun namun karena dilakukan oleh orang tua kandung maka ancaman hukuman ditambah 1/3," papar Angga, Jumat (30/4/2021).

ABG 16 Tahun Asal Cisauk Berkali-kali Diperkosa Ayah Kandung 

A, seorang ABG perempuan berusia 16 tahun asal Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang tekat kabur dari rumah, pada Kamis (15/4/2021).

Kehilangan sang anak, ibunya pun mencari-cari hingga melapor ke Polsek Cisauk.

TONTON JUGA

Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Cisauk dan Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyelidiki dan mencari A.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, melalui Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, A akhirnya ditemukan di Bekasi.

Pencarian A membutuhkan waktu selama dua pekan.

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

"Diawali dari pelapor (ibu korban) bermohon bantuan alamat atas anaknya yang meninggalkan rumah sejak 15 April 2021." 

"Setelah dilakukan penyelidikan, korban ditemukan oleh Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Cisauk pada 28 April 2021," papar Iman melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: 10 Pengendara Motor Terpeleset Imbas Tumpahan Oli Dekat Terowongan TMII

Baca juga: 30 Tahun Lebih Jadi Nelayan, Kurdi Pernah Jaring Mayat Wanita Terborgol: Awalnya Dikira Ikan

Baca juga: Pembangunan Kampung Susun Akuarium Dikebut, Konstruksi Struktur Bangunan Kini Capai 87,5 Persen

Setelah ditemukan, A mengungkapkan alasannya kabur tanpa kabar.

Ia pergi dari rumah lantaran ingin menjauhi ayahnya, yang diketahui berinisial W (49).

A mengatakan, sudah berkali-kali diperkosa ayah kandungnya sendiri.

Melakukan perbuatan bejatnya, sang ayah mengiming-imingi anaknya uang jajan lebih.

TONTON JUGA

"Korban menjelaskan bahwa alasannya yaitu karena telah beberapa kali disetubuhi oleh ayah kandungnya dengan diiming-imingi uang jajan yang dilebihkan," jelasnya. 

Sang ayahpun kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tangsel.

"Kita yang amankan, sudah ditahan di Polres Tangsel," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved