Belum Dapat THR? Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan di Kantor Disnaker
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan THR dibuka sejak 19 April-10 Mei
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Rakhmansyah menjelaskan, posko pengaduan THR dibuka sejak 19 April sampai 10 Mei mendatang.
"Sejauh ini kami telah sosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian ke 3.752 Perusahaan di Kota Tangerang," ungkap Rakhmansyah, Jumat (30/4/2021).
Sebagai informasi, posko pengaduan THR dibuka di lantai 2 Gedung Disnaker yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II Nomor 1, Cikokol, Kota Tangerang.
"Bagi seluruh pekerja yang ingin melakukan pelaporan, kami wajibkan untuk menaati protokol kesehatan dengan ketat," sambung Rakhmansyah.

Prosedur pelayanannya, dimulai setelah Disnaker menerima pengaduan.
Selanjutnya langsung ditindaklanjuti dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan, yang bersangkutan.
Kemudian peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.
Baca juga: Biarkan WNA Berkeliaran saat Jalani Karantina, Hotel Oakwood PIK Terancam Disegel
Baca juga: 40 Pegawai Bus Sekolah Batal jadi Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19 Anhui
Baca juga: Wati, Sosok Viral Tuduh Tetangga Ternyata Buka Praktik Pengobatan Alternatif, Ketua RW: Paranormal
"Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR. Bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke kantor Disnaker, ada 10 petugas Disnaker yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan," terang Rakhmansyah.
Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," kata Rakhmasnyah.
Hal itu, lanjutnya, dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu.
Ditambah laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.
"Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan mambayar THR," pungkasnya.