Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Oknum PNS Dishub Jarang Masuk Kerja, Absennya Setahun
Oknun PNS Pemprov DKI JAKARTA di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan yang nyambi jadi pengedar narkoba, setahun tidak masuk kerja
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam kaleng kotak rokok miliknya yang ditaruh di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka AR.
Petugas pun langsung menggiring tersangka ke Polresta.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap AR, ia mengaku membeli narkoba dari HH.
Bahkan sebelumnya, AR dan HH juga pernah menggunakan sabu bersama-sama di rumah tersangka HH.
Polisi pun langsung bergerak cepat dan menangkap HH di rumahnya di Gampong Lam Ara.
"Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah oknum HH, personel menemukan barang bukti, berupa alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan di dalam rumahnya," tuturnya.
Tersangka HH pun langsung digelemdang menuju Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Baca juga: Ditangkap BNN Bersama 25 Kg Sabu, Anggota DPR Kota Bireuen Ternyata Pengendali Narkoba Kelas Kakap
Saat proses pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan barang haram sabu-sabu dari HH seharga Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran akan dilakukan apabila sabu tersebut habis terjual.
"Tersangka AR menjual kembali sabu-sabu yang dibeli dari tersangka JAL, melalui perantara HH, selain dia gunakan sendiri," sebut Kasat Narkoba AKP Rustam.
Untuk saat ini pengedar sabu berinisial JAL masuk DPO.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik sabu-sabu seberat 5,30 gram.
Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Narkoba, PNS Pemprov DKI Ditangkap Polisi di Aceh
Lalu dua handphone, satu kaca pirex, satu pipet plastik bening, dan tiga plastik bening.
Kemudian, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik bening, dan satu sepeda motor merek Yamaha Mio BL 3357 JQ.
Baca juga: Istri Lama Nabung, Uangnya Malah Dipakai Suami buat Modal Bisnis Narkoba, Akhirnya Susah Sekeluarga
Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 20 tahun, pungkas AKP Rustam Nawawi.