Dihamili Tanpa Dinikahi, Wanita Hamil Ajak Rekan-rekan Keroyok Mantan Kekasihnya

Lantaran dihamili tapi tak dinikahi, wanita hamil ini mengajak rekan-rekannya untuk mengeroyok mantan kekasihnya.

Editor: Elga H Putra
surya.co.id/farid mukarrom
Sejumlah tersangka pengeroyokan Aditya saat rilis di Mapolres Kediri, Sabtu (1/5/2021). Otak pengeroyokan ini adalah mantan kekasihkorba yang eksal karena tak dinikahi meski sudah hamil. 

Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Sementara itu menurut AKBP Lukman Cahyono pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.

Mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan dan ia juga dirugikan atas perbuatan korban yang sudah menghamilinya.

"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama - sama dirugikan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kesal Usai Dihamili, Cewek Kediri Keroyok Mantan Kekasihnya Hingga Luka Parah

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved