Sosok di balik Kasus Pemakaian Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Si Bos Punya Rumah Mewah

Berikut sosok dibalik kasus sindikat pemakaian alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu, Medan.

Editor: Suharno
Tribun Medan/Ho
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB.  

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut sosok dibalik kasus sindikat pemakaian alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu, Medan.

Polda Sumut tetapkan lima tersangka terkait kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika.

Aksi daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Banda Kualanamu ini sudah dilakukan sejak Desember 2020 lalu.

Diperkirakan sudah ada 9.000 penumpang menggunakan alat rapid test bekas ini.

Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya yakni DP, SP, MR, dan RN.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan.

Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.

TONTON JUGA:

Stik rapid test antigen bekas yang digunakan para pelaku didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan.

Selanjutnya dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.

Baca juga: Viral Video Bocah Terlindas Mobil, Mobil Pelaku Dilempari Batu saat Bawa Korban ke Rumah Sakit

Dikutip dari Kompas.com, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.

Diungkapkan Kapolda, praktik culas ini telah dilakukan para pelaku sejak Desember 2020.

Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Ada Larangan Mudik Lebaran, Pemerintah Longgarkan Boleh Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ini Syaratnya

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," kata Panca.

"Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," sambungnya.

Pasca penggerebekan alat rapid tes antigen bekas pakai, kini PT Angkasa Pura II menutup sementara pelayanan kesehatan di Bandara Kualanamu.

Angkasa Pura Bandara Kualanamu saat ini hanya melayani rapid tes antigen via drive thru atau layanan tanpa turun di area parkir bandara.

Baca juga: Ada Larangan Mudik Lebaran, Nelayan Cilincing Mudik Pakai Perahu, Butuh Sehari Semalam ke Cirebon

Sementara, lima tersangka itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun an denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.

Rumah mewah sang bos

Sejumlah pejabat laboratorium dan pegawai Kimia Farma Diagnostic pun jadi tersangka.

Termasuk bos di bagian laboratoriumnya. 

PC (45 tahun) warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumsel ditetapkan saat ini jadi tersangka.

Baca juga: Petugas Kimia Farma di Bandara Kualanamu Ketakutan Mengakui Gunakan Alat Tes Covid-19 Bekas Pakai

Business Manager Laboratorium Kimia Farma untuk wilayah Medan ini ditangkap setelah ditetapkan tersangka penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatra Utara (Sumut) Selasa (27/4/2021) lalu.

Selama 11 tahun tinggal di wilayah perumahan Griya Pasar Ikan, PC sudah dikenal warga sekitar bekerja di Kimia Farma.

Namun, warga sekitar jarang bertemu secara langsung, karena PC pulang ke Lubuklinggau paling lama hanya dua sampai tiga hari dan kemudian kembali pergi bekerja.

"Kami taunya bekerja di Kimia Farma, tapi sejak kapan dia (PC) bekerja kami tidak tahu, paling bertemu lebaran saat silaturahmi ke rumahnya," ungkapnya No warga sekitar pada wartawan, Sabtu (30/4/2021).

Menurutnya selama ini PC dikenal warga sekitar sebagai keluarga yang berkecukupan, yang diketahui warga saja kendaraan pribadinya saja ada empat dengan berbagai jenis.

"Kami taunya memang orang kaya kerja di Kimia Farma, mobilnya saja kalau tidak salah ada empat, tapi kami tidak tau jenisnya apa saja, taunya memang kaya," tambahnya dilansir dari TribunSumsel.com dengan judul Komplotannya Raup Rp1,8 M dari Bisnis Antigen Bekas, Lihat Rumah Baru Manager Kimia Farma

Sebelumnya, Ketua RT 07 Perumahan Griya Pasar Ikan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II mengatakan mendapat informasi kalau warganya itu ditangkap dua hari lalu.

"Tau dapat cerita dari kemarin dari warga hari ini baru jelas, sebagian warga memberi tahu saya, saya tanya tahu apa? kemudian memberi tahu melalui WA," ujarnya.

Baca juga: Langkah Dirut Kimia Farma Soal Oknum Petugasnya Diduga Pakai Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Ia menuturkan Picandi Masko tinggal di Griya Pasar Ikan sejak 11 tahun lalu, selama tinggal dilingkungan RT 07 Picandi memang sudah diketahui bekerja di Kimia Farma.

"Tinggal disini sudah lama, kami berbarengan sejak perumahan dibangun, warga sekitar sini mengenalnya sudah lama bekerja di Kimia Farma untuk wilayah Medan, Pekan Baru," ungkapnya.

Ia menuturkan selama ini Picandi dikenal baik oleh warga sekitar setiap dia pulang ke rumah, namun setiap pulang tidak pernah lama, paling lama hanya dua hari.

"Sebulan sekali pergi terus, kalau libur balik ke Linggau kadang dua hari kadang tiga hari, kalau ada kegiatan kemasyarakatan kalau dia pulang," ujarnya.

PC (45 tahun) warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumsel ditetapkan saat ini jadi tersangka.

Saat ini PC tengah membangun rumah baru dua lantai tepat diseberang jalan rumah lamanya di Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Pembangunan rumah megah tersebut saat ini dalam tahap closing, kayu-kayu penyangga coran bangunan rumah masih terlihat terpasang belum di lepas oleh para tukang.

Sementara dibagian dalam sebagian relief rumah telah terpasang, termasuk pagar besi di depan rumah telah dipasang dan sudah selesai dilakukan pengecatan.

Menurut informasi warga sekitar pembangunan rumah mewah PC tersebut dimulainya sejak setahun terakhir dan saat ini pembangunannya dihentikan sementara semenjak PC tersandung kasus alat antigen bekas.

Baca juga: Takutnya Petugas Saat Kecurangan Swab Test Antigen Terbongkar, Alat Bekas Pakai Dicuci Lagi

"Kami tukang Purwakarta tugasnya cuma membuat relief saja, sementara yang lainnya kami tidak tahu," kata Antoni dan Cecep tukang yang bekerja membangun rumah milik PC, Jumat (30/4/2021).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved