Bandingkan dengan Kasus Pelecehan Seksual Blessmiyanda, Anies Diminta Juga Nonaktifkan Kadis SDA DKI
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menonaktifkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Yusmada.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menonaktifkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Yusmada Faisal.
Pasalnya, anak buah Anies itu kini tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat saat Yusmada menjabat Kepala Dinas Bina Marga pada 2015 silam.
Trubus pun membandingkan kasus ini dengan pelecehan seksual yang dilakukan eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blesmiyanda, dimana Bless langsung dinonaktifkan Anies begitu diperiksa Inspektorat.
Baca juga: Kadis SDA DKI Bakal Diperiksa Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat Dinas Bina Marga
"Kalau berpatokan pada kasus Bless, harus kena sanksi tegas ya, apa lagi ini korupsi. Minimal dinonaktifkan dulu agar lebih fokus," ucapnya, Senin (3/5/2021).
Dengan penonaktifan ini, diharapkan Yusmada tak lagi memiliki kuasa untuk melakukan intervensi.
"Artinya jangan sampai dia punya kekuasaan yang mampu menghilangkan alat bukti," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Diputus Bersalah Kasus Pelecehan Seksual, Komentar Wagub DKI Eks Kepala BPPBJ Mau Tuntut Korbannya
Baca juga: Kehilangan Jabatan Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Bakal Tuntut Korbannya
Baca juga: LPSK: Keterangan Gubernur Korban Pelecehan Seksual Bekas Kepala BPPBJ Blessmiyanda Lebih dari Satu
Terlebih, kasus ini kini tengah menjadi sorotan dan masyarakat menanti kejelasan dari dugaan korupsi yang dilakukan anak buah Gubernur Anies Baswedan ini.
"Publik sudah tahu ini, artinya kan harus diberi kesempatan agar publik turut mengawasi," kata pengamat dari Universitas Trisakti ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faisal dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk diperiksa.
Surat bernomor SP/248/M.1.5/Fd.1/04/2021 pun telah dilayangkan Kejati DKI kepada Yusmada.
Dalam surat itu, Kejati DKI meminta Yusmada hadir memberikan keterangan pada 21 April 2021 lalu di Wisma Mandiri 2 lantai 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini dipanggil untuk dimintai keterangan soal dugaan korupsi dalam pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta pada Tahun Anggaran (TA) 2015 lalu.
Saat itu, Yusmada diketahui duduk sebagai Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Pemanggilan Yusmada ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ashari Syam.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Gubernur Anies Depak Blessmiyanda dari Posisi Kepala BPPBJ
Baca juga: Wagub DKI Belum Mau Bawa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ Blessmiyanda ke Polisi
Baca juga: Wagub Ariza Desak Inspektorat Beri Sanksi Berat Bila Kepala BPPBJ DKI Terbukti Lecehkan Anak Buah
"Betul, kami meminta keterangan YF untuk tahap penyelidikan," tuturnya, Senin (3/5/2021).
Adapun penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta.
Saat itu, Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan surat perjanjian nomor 30/077.32 tertanggal 25 Juni 2015.
Nilai transaksi dalam surat perjanjian itu mencapai Rp36,1 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni sampai dengan 22 Oktober 2015.
Penentuan harga barang/paket sendiri menggunakan metode e-purchasing melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan LKPP dengan harga satu paketnya Rp1,7 miliar.
Berikut rincian hasil temuan BPK:
1. Berdasarkan dok. proses penganggaran diketahui bahwa UPT Alkal Dinas Bina Marga menggunakan uraian harga dari PT DMU, juga digunakan dalam proses negoisasi di LKPP untuk dicantumkan dalam e-Katalog. Pdhal PT. DMU belum terdaftar sebagai agen/distributor pada Kementerian Perdagangan.
2. Barang yang diserahkan ke dinas bina marga diindikasikan tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dan ditayangkan dalam e-Katalog berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen.
3. Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang unit Perawatan jalan yang dibuat bulan Mei 2015 merinci jenis barang & ketentuan dalam KAK yang antara lain menyebutkan:
a. Penyedia Barang Harus ATPM
b. Penyedia Barang harus Lampirkan Surat Pernyataan dukungan bermaterai dari ATPM
c. Surat Pernyataan Purna Jual dari ATPM
4. Dari permasalahan tersebut mengakibatkan Dinas Bina Marga tidak mendapatkan jaminan Kualitas dan Purna Jual dari Produsen yang terdaftar di e-Katalog.
5. Indikasi Kerugian Daerah senilai Rp.13.432.155.000 Tahun 2015 Kadis Bina Marga Ir. Yusmada Faisal yang saat ini telah dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Kadis Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta. (*)