Mulai Hari Ini Senin 3 Mei 2021 Penyaluran THR PNS 2021, Cek Daftar Penerima dan Besarannya
THR PNS 2021 mulai disalurkan hari ini Senin (3/5/2021) bila sesuai dengan rencana yang telah dipublikasikan. Cek daftar penerima dan besarannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) atau THR PNS 2021 kepada aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, anggota TNI/Polri dan pejabat negara lainnya mulai disalurkan pada hari ini, Senin (3/5/2021) jika sesusai rencana yang telah dipublikasikan.
Berikut daftar penerima dan besaran THR PNS 2021.
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 63 tahun 2021 disebutkan, yang berhak mendapatkan THR maupun Gaji ke 13 terdapat dalam artikel ini.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian THR untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.
“Saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan,” kata Presiden Jokowi, dikutip dari Setkab (29/4/2021).
Baca juga: Para Aparatur Sipil Negara Mengeluh THR PNS Terlalu Kecil, Buat Petisi Online untuk Sri Mulyani
Presiden mengatakan pemberian THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
Jadwal pencairan THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll
Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul fitri.
“THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.
Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 13 Mei 2021, maka hari ini adalah 10 hari menjelang hari H.
Dengan demikian, pemerintah mulai menyalurkan THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll pada hari ini.
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 63 tahun 2021 disebutkan, yang berhak mendapatkan THR maupun Gaji ke 13 adalah sebagai berikut:
Aparatur Negara Yang termasuk sebagai Aparatur Negara yakni:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
THR Pensiunan
Adapun pensiunan yang berhak mendapatkan THR dan Gaji ke 13 adalah:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Anggota Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
- Penerima Pensiun