Ramadan 2021
Catat! Ini Deretan Sanksi Bagi Warga yang Nekat Mudik saat Larangan Mudik Lebaran 2021
Simak deretan sanksi bagi warga yang nekat mudik selama pelarangan mudik lebaran 2021.
Tayang:
Editor:
Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
Suasana pemudik di Terminal Batangan Cimanggis, Ciputat, Tangsel, Senin (3/5/2021). Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik.
• Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
• Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
• Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
• Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.
(TribunJakarta/Muji Lestari)(Kontan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/bus-mudik-di-ciputat.jpg)