Ramadan 2021

Catat! Ini Deretan Sanksi Bagi Warga yang Nekat Mudik saat Larangan Mudik Lebaran 2021

Simak deretan sanksi bagi warga yang nekat mudik selama pelarangan mudik lebaran 2021.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
Suasana pemudik di Terminal Batangan Cimanggis, Ciputat, Tangsel, Senin (3/5/2021). Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik. 

• Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku

• Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping

• Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping

• Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.

(TribunJakarta/Muji Lestari)(Kontan)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved