Ramadan 2021

Catat! Ini Deretan Sanksi Bagi Warga yang Nekat Mudik saat Larangan Mudik Lebaran 2021

Simak deretan sanksi bagi warga yang nekat mudik selama pelarangan mudik lebaran 2021.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
Suasana pemudik di Terminal Batangan Cimanggis, Ciputat, Tangsel, Senin (3/5/2021). Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik. 

1. Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputar balik sesuai Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.

2. Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Baca juga: Tips Masak Rendang Pakai Rice Cooker Agar Empuk dan Bumbu Meresap, Bikin Hemat Gas!

Kendaraan yang Diperbolehkan Melintas Selama Pelarangan Mudik Lebaran 2021:

• Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat

• Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

• Kendaraan dinas TNI / Polri

• Kendaraan dinas jalan tol

• Kendaraan pemadam kebakaran

• Kendaraan ambulans

• Kendaraan jenazah

• Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang

• Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok

• Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

• Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved