Ramadan 2021

Catat! Ini Deretan Sanksi Bagi Warga yang Nekat Mudik saat Larangan Mudik Lebaran 2021

Simak deretan sanksi bagi warga yang nekat mudik selama pelarangan mudik lebaran 2021.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
Suasana pemudik di Terminal Batangan Cimanggis, Ciputat, Tangsel, Senin (3/5/2021). Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak deretan sanksi bagi warga yang nekat mudik selama pelarangan mudik lebaran 2021.

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

Artinya, warga dilarang mudik atau bepergian ke luar kota pada periode tersebut guna meminimalisir penularan Covid-19.

TONTON JUGA:

Pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Pada periode tersebut, warga masih diperbolehkan untuk keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.

Sementara selama periode larangan mudik, semua transportasi untuk mudik akan ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak.

Baca juga: Yakin Nissa Sabyan & Ayus Tak Akan Klarifikasi, Pakar Ekspresi Sebut Keduanya Pintar: Momennya Bagus

Anggota Polri juga akan menyekat ruas jalan di jalan tol, arteri, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.

Tercatat 338 titik penyekatan telah disiapkan di seluruh Lampung, Jawa, dan Bali.

Oleh karena itu, warga diminta tidak bermain 'kucing-kucingan' dengan petugas untuk bisa lolos dari proses pemeriksaan di pos penyekatan.

Baca juga: Ingat Larangan Mudik Lebaran Mulai 6 Mei 2021, Simak Lagi Rincian Aturannya

Baca juga: Gelagat Nani Dibocorkan Ayahnya, Sempat Pulang ke Rumah Orangtua Sebelum Kirim Sate Beracun:Diam Aja

Baca juga: Apakah Orang yang Meninggal atau Lahir saat Malam Idul Fitri Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan 17 lokasi check point yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang Kota.

Lalu, ada juga 14 pos penyekatan di gerbang tol maupun jalan provinsi.

Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.

Follow Juga:

Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik selama priode larangan mudik 2021:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved