Sidang Rizieq Shihab

Debat Dakwaan dengan Ahli dari Kubu Rizieq Shihab, Jaksa: Jangan Sembarangan, Kami Juga Ada Doktor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) beradu argumen dengan ahli teori pidana Abdul Chair Ramadhan yang jadi saksi ahli dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). 

"Yang Mulia saya ahli hukum, saya ahli teori hukum. Saya ilmuwan, tidak pantas dipertanyakan seperti ini. Saya tidak marah, ini statement. Ini berdasarkan keahlian," kata Abdul.

Mendengar jawaban Abdul JPU menyatakan bahwa dakwaan mereka tidak asal dan sudah sesuai KUHAP, JPU juga sempat menyinggung pendidikan hukum mereka sehingga layak menjadi Jaksa.

"Ini kita juga ada syarat-syaratnya semua ahli, tidak berdasarkan 143 KUHAP. Jangan sembarangan, kita juga ada doktor di sini, banyak," ujar JPU.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa lalu kembali meminta kedua kubu agar tidak melanjutkan adu argumen agar tidak menghabiskan waktu persidangan.

"Jadi sudah ya, enggak ada lagi pertanyaan dari Penuntut Umum," tegas Suparman Nyompa.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved