Sidang Rizieq Shihab

Debat Dakwaan dengan Ahli dari Kubu Rizieq Shihab, Jaksa: Jangan Sembarangan, Kami Juga Ada Doktor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) beradu argumen dengan ahli teori pidana Abdul Chair Ramadhan yang jadi saksi ahli dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) beradu argumen dengan ahli teori pidana Abdul Chair Ramadhan yang jadi saksi ahli dari tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Adu argumen dalam sidang perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat itu terjadi saat Abdul menyampaikan pendapatnya atas pasal-pasal yang disangkakan kepada Rizieq.

JPU berpendapat Abdul menyatakan isi dakwaan mereka tidak tepat, sementara Abdul merasa tidak pernah melontarkan pertanyaan bahwa isi dakwaan tidak tepat dan merasa ucapannya disalahartikan.

"Saya tidak mengatakan tepat, anda jangan salah mengutip. Anda jangan memanipulasi apa yang saya katakan, saya tidak mengatakan tidak tepat. Saya tidak mengatakan tidak tepat," kata Abdul di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Namun setelah mendengar jawaban tersebut JPU lalu balik bertanya dan meminta Abdul menjelaskan syarat kelengkapan surat dakwaan sesuai Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Jaksa Keberatan Eks Ketum FPI Jadi Saksi Sidang Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung

Baca juga: Ketum 212 dan Penjaga Pondok Pesantren jadi Saksi Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Baca juga: Lanjutan Sidang Kasus Kerumunan Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Bawa 6 Saksi Ahli

Mendapati terjadi adu argumen Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa sempat mencoba merelai kedua kubu, tapi JPU kembali mengajukan pertanyaan ke Abdul.

"Kami silakan kalau mau ke administrasi pidana kita siap. Saudara tidak bisa menjawab?" tanya JPU kepada Abdul.

Abdul menyatakan dia mampu menjawab pertanyaan JPU terkait syarat kelengkapan surat dakwaan dalam perkara pidana, dia lalu menjelaskan poin dalam buku karya Muhammad Yahya Harahap.

Dia meminta JPU yang mendakwa Rizieq di kasus kerumunan Petamburan membaca buku karya Muhammad Yahya Harahap terkait kelengkapan sebuah dakwaan dalam perkara hukum pidana.

"Saya menjelaskan dulu bahwa Yahya Harahap mengatakan bahwa apabila dakwaan disusun dengan alternatif maka di situ Jaksa mengalami keraguan, di situ ada persentuhan. Persentuhan dimaksud menurut Yahya Harahap tidak terhubung dengan komposisi baik idealis maupun realis, itu yang maksud. Saya setuju dengan sependapat dengan Muhammad Yahya Harahap," tutur Abdul.

JPU kembali bertanya apa Abdul menilai dakwaan mereka terhadap Rizieq dan lima terdakwa kasus kerumunan Petamburan batal secara hukum dan meminta penjelasan rincian syarat dakwaan.

"Apakah itu bisa membatalkan surat dakwaan? Syarat surat dakwaan itu sendiri apa saudara?," tanya JPU.

Abdul kemudian menyebut referensi hukum yang mengacu pada pakar hukum lain, adu argumen kembali berlanjut sehingga Majelis Hakim sempat kesulitan merelai kedua kubu.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Abdul menyatakan bahwa jawabannya tidak menunujukkan dia emosi, menurutnya jawaban disampaikan sudah sesuai sebagai ahli.

Baca juga: Jaksa Bawa Pakar Epidemiologi dan Sosiologi Hukum jadi Saksi di Sidang Tes Swab Rizieq Shihab

Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Rizieq Shihab, JPU Hadirkan Saksi Ahli & Wartawan Kasus Tes Swab di RS UMMI

Baca juga: Ketua Panitia Maulid Nabi di Petamburan Nangis Hingga Cium Tangan Rizieq Shihab di Tengah Sidang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved