Mudik Lewat Jalur Tikus Pakai Travel Gelap, Pemudik Asal Depok Terjaring di Puncak: Bayar Rp1 Juta

Para pemudik asal Depok yang menaiki travel gelap untuk bisa sampai ke kampung halamannya terkena razia aparat gabungan di kawasan Puncak, Bogor,Jabar

Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Ilustrasi travel gelap dikandangkan polisi - Para pemudik asal Depok yang menaiki travel gelap untuk bisa sampai ke kampung halamannya terkena razia aparat gabungan di kawasan Puncak, Bogor,Jabar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR - Para pemudik asal Depok yang menaiki travel gelap untuk bisa sampai ke kampung halamannya terkena razia aparat gabungan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Para penumpang harus membayar tarif sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta untuk bisa menuju kampung halamannya dengan menggunakan travel gelap.

Niat pulang kampung harus kandas. Pasalnya, mobil travel gelap terkena razia aparat gabungan.

Mobil travel itu sengaja mencari jalur tikus atau jalan alternatif demi menghindari razia dari petugas.

Namun, pihak Kepolisian berhasil menggagalkan para pemudik itu pulang menuju kampung halamannya.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, para pemudik ini menaiki travel gelap yang ditawarkan di media sosial.

Aparat gabungan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor berhasil menjaring sejumlah travel gelap di kawasan Puncak Bogor.
Aparat gabungan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor berhasil menjaring sejumlah travel gelap di kawasan Puncak Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Tarif penumpang mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 Juta," kata AKBP Harun kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Dia menjelaskan bahwa pemudik yang menaiki travel gelap ini rata-rata dari Depok dengan tujuan Ciamis dan Cilacap.

Baca juga: Polres Jakarta Selatan Kerahkan 658 Personel Amankan Idul Fitri 1442 Hijriah

Baca juga: Ketum 212 dan Penjaga Pondok Pesantren jadi Saksi Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Baca juga: Trik Memanggang Kue Kering Khas Lebaran Agar Renyah, Perhatikan 7 Poin Penting Ini

Mereka terjaring di kawasan Gadog, Puncak Bogor di saat operasi malam hari.

"Mungkin dari Karawang ada penyekatan ketat sehingga mencari jalan-jalan lain, alternatif lain. Di Bogor juga kita laksanakan operasi yang sama," katanya.

Para pemudik asal Depok pun terpaksa kembali ke Depok.

Mereka harus membatalkan niatan mudiknya pasca terjaring ini.

Kemudian kendaraan travel diamankan ke Mapolres Bogor.

"Penumpangnya kita perkenankan untuk balik kanan ke asal masing. Kendaraan kita amankan di Polres sampai nanti bisa diambil setelah selesai operasi juga dilakukan penilangan dikenakan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor berhasil menjaring sejumlah travel gelap di kawasan Puncak Bogor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved