Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Penyelundupan 64 Kilogram Ganja Asal Sumatera
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo menjelaskan, modus CR menyelundupkan ganja dengan memanfaatkan kesibukan petugas di lapangan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 64 kilogram narkoba jenis ganja yang dipesan dari Sumatera melalui jasa pengiriman barang.
Puluhan kilogram tersebut didapati dari tersangka berinisial CR (46).
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo menjelaskan, modus CR menyelundupkan ganja dengan memanfaatkan kesibukan petugas di lapangan.
Sebab, petugas di lapangan tengah sibuk penanganan Covid-19 dan penanganan mudik saat Operasi Ketupat 2021.
"Modus pelaku ini dia mengirim paket melalui jasa pengiriman, karena dia pikir bisa memanfaatkan momen Lebaran dan mudik," jelas Pratomo saat dihubungi, Kamis (6/5/2021).
Pratomo mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan ada pengiriman narkoba menggunakan jasa pengiriman.
Polisi pun langsung melakukan observasi dan penyelidikan selama satu pekan terhadap info tersebut.
Diawali dengan dilakukan pembuntutan dari daerah Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang sampai Kantor PT. Cargo daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi: Positif Ganja dan Benzo
Baca juga: Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Dua Pengedar Ganja dan Sabu di Wilayah Matraman
Baca juga: BNN Musnahkan Puluhan Ribu Ekstasi, Ratusan Gram Ganja dan Sabu
Kemudian pada Rabu (5/5/2021) sekira pukul 14.00 WIB, Satnarkoba Polres Metro Tanngerang kota langsung menciduk CR.
"Beserta barang bukti ganja sebanyak 64 kilogram yang disimpan dalam mobil Avanza," sambung Pratomo.
Dari perbuatannya, pelaku kesangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Pratomo.