Sidang Rizieq Shihab

Sidang Lanjutan Kerumunan Megamendung Berpeluang Digelar Virtual

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang beragendakan pemeriksaan saksi berpeluang digelar virtual

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Rizieq Shihab saat dihadirkan di sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021). 

Lalu berkas nomor 222 kasus kerumunan warga yang sama dengan terdakwa berbeda, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sidang untuk dua perkara tersebut berlanjut ke tahap tuntutan karena agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU, tim kuasa hukum, dan pemeriksaan terdakwa seluruhnya sudah rampung.

"Perkara 226 ada pemeriksaan terdakwa, hari Senin juga. Tapi kita lihat apakah lancar nanti persidangan ahli dari Pengadilan Negeri Solo. Kalau lancar, cepat, mungkin dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa terhadap nomor 226," lanjut Alex.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved