Sidang Rizieq Shihab

Sidang Lanjutan Kerumunan Megamendung Berpeluang Digelar Virtual

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang beragendakan pemeriksaan saksi berpeluang digelar virtual

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Rizieq Shihab saat dihadirkan di sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur berencana menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina pada Senin (10/5/2021) Rizieq Shihab secara virtual.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari tim kuasa hukum Rizieq berpeluang digelar virtual karena saksi berada di Kota Solo.

"Mungkin akan difasilitasasi, jadi ahli yang akan dihadirkan akan bersidang dari Pengadilan Negeri Solo, kita fasilitasi secara teleconference," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Dalam hal ini pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Solo sehingga saksi ahli dapat memberi keterangan secara virtual di hadapan Majelis Hakim.

Sementara untuk Rizieq dan tim kuasa hukumnya tetap dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana sidang-sidang sebelumnya.

Saksi ahli tersebut untuk perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor yang terjadi pada 13 November 2020 lalu.

Dalam perkara ini pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan terdakwa tunggal dengan berkas perkara teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor 226.

"Dia (tim kuasa hukum Rizieq) bukan mengajukan saksi (fakta), tapi ahli, enggak tahu siapa namanya, kita lihat saja nanti. Katanya dua ahli dari Solo," ujarnya.

Alex menuturkan bila mengacu pada skedul ditetapkan, sidang lanjutan perkara nomor 226 pada Senin (10/5/2021) beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun pada sidang hari ini Rizieq menolak bila agenda pemeriksaan terdakwa digelar karena alasan kemarin malam tidak tidur cukup akibat Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan panas.

Tim kuasa hukum juga menyatakan ingin menambah dua saksi ahli guna membantah dakwaan JPU dalam kasus kerumunan warga di Megamendung sehingga tahapan sidang belum rampung.

"Jadi kalau menurut agenda persidangan dan skedul yang sudah terdaftar hari ini (tahap pemeriksaan saksi dan terdakwa) sudah selesai, tapi terdakwa dan penasihat hukumnya masih ada kurang. Ini kan hak dia juga ya, difasilitasasi," tuturnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang Tuntutan Kasus Kerumunan Petamburan Senin Pekan Depan

Baca juga: Debat Dakwaan dengan Ahli dari Kubu Rizieq Shihab, Jaksa: Jangan Sembarangan, Kami Juga Ada Doktor

Baca juga: Ketum PA 212 Klaim Pegawai Bandara dan TNI-Polri Sambut Rizieq Shihab Saat Tiba di Indonesia

Selain beragendakan pemeriksaan saksi ahli untuk perkara nomor 226, Alex mengatakan sidang lanjutan pada Senin (10/5/2021) dijadwalkan tuntutan dari JPU untuk perkara nomor 221 dan 222.

Berkas nomor 221 untuk Rizieq dalam perkara kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 di Jl. KS Tubun, Kelurahan Petamburan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved