Ramadan 2021

Wali Kota Tangsel Tidak Berlakukan SIKM

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku tak akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam larangan mudik

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku tak akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran 2021 

"Tidak ada pelayanan penjualan tiket dari Terminal Bus Tanjung Priok untuk sementara," kata Jofar.

Menurutnya, bus AKAP yang berada di Terminal Tanjung Priok terakhir beroperasi sekira pukul 18.00 WIB.

Sementara sekitar pukul 22.00 WIB sudah tidak bus di dalam terminal.

Baca juga: Tak Tahu Ada Larangan Mudik, Rohipin dan Keluarga Gagal Pulang Kampung ke Cirebon

"Kurang lebih yang tidak beroperasi ada 20 PO, mereka sudah diminta mengosongkan tempat," ungkap Jofar.

Adapun pihaknya ikut membantu pengawasan titik-titik rawan di sekitar area terminal, yang berpotensi menjadi lokasi naik turunya calon penumpang saat larangan mudik.

Baca juga: Larangan Mudik Sudah Diberlakukan, Polisi Mulai Lakukan Penyekatan di Jalan Arteri dan Jalan Tol

"Biasanya pengalaman saya, kalau seperti ini, ada tim pengawasan yang turun dari Tim Penindak Suku Dinas (Perhubungan) biasanya," ujar Jofar. (Penulis: Rizki Amana)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Benyamin Davnie tak Berlakukan SIKM, meski Larangan Mudik Lebaran Diterapkan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved