Seorang Ibu Gugat Putrinya ke Pengadilan: Batalkan Status Anak Kandung, Ternyata Ini Pemicunya
Merasa tidak lagi diperhatikan, Sri Mulyani (84) atau Kwik Lioe Nio menggugat anaknya bernama Ika Wartika (62) atau Kwik Gien Nio ke Pengadilan
TRIBUNJAKARTA.COM- Merasa tidak lagi diperhatikan, Sri Mulyani (84) atau Kwik Lioe Nio menggugat anaknya bernama Ika Wartika (62) atau Kwik Gien Nio ke Pengadilan Negeri Majalengka.
Sri Mulyani ingin agar anaknya itu tidak lagi berstatus sebagai anak kandung. Berdasarkan keterangan, Ika adalah anak angkat. Berikut kisahnya.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Majalengka, dalam kolom petitum penggungat melayangkan 13 gugatan primer yang salah satunya membatalkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 41/SAL.1958 terhadap tergugat.
Kuasa hukum Sri, Asep Rachman menjelaskan, alasan Sri menggugat Ika karena anaknya itu tidak lagi memberikan perhatian.
Selain itu Ika dianggap mencampuri urusan warisan.
Diketahui bahwa Ika bukan anak kandung Sri, melainkan anak angkat yang diasuh Sri dari umur 6 tahun.
Adapun saat mengangkat Ika, ternyata suami Sri, Andi Kurnaedi membuatkan akta kelahiran yang mengatasnamakan nama mereka.
"Intinya si ibu tidak diurus sama si anaknya itu, ada kekecewaan. Si ibu itu banyaknya hidup sendiri yang akhirnya suaminya meninggal, dia kan kesal. Padahal si anak sudah diberikan warisan," ujar Asep, Kamis (6/5/2021).
"Jadi tanpa sepengetahuan ibu Sri, Pak Andi itu mengaktakan anaknya itu tanpa persetujuan. Tapi ke sininya dia merasa tidak dirawat, diacuhkan. Dan katanya tidak dapat kasih sayang dari anak," kata Asep menambahkan.
Asep mengatakan, Ika dinilai ikut campur terhadap harta warisan. Padahal Ika sudah pernah diberi warisan oleh Sri sepeninggal suaminya Sri, Andi Kurnaedi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Jumat 7 Mei 2021, BMKG Sebut Ada yang Cerah Berawan, Ada yang Hujan
"Sepeninggal suaminya, harta warisan sudah dibagikan. Ibu Ika dapat di Bandung, ibu Sri di Abok foto (Gelora Studio Foto) Majalengka, dan satu lagi buat saudaranya bernama Eko. Cuma yang bermasalah di Majalengka karena hendak dijual oleh ibu Sri," ucap Asep.
Sri berharap agar gugatannya dikabulkan dan pengadilan membatalkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 41/SAL.1958 tertanggal 7 Maret 1983 yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Majalengka.
Mediasi
Humas Pengadilan Negeri Majalengka Kopsah menjelaskan, pihak PN Majalengka telah menerima laporan gugatan Sri terhadap anaknya.
Saat ini keduanya masih tahap mediasi dan belum melakukan persidangan.
Baca juga: Cucu Durhaka dari Sulawesi: Bobol Tabungan Kakek, Ratusan Juta Ditransfer ke Rekening 2 Perempuan