Seorang Ibu Gugat Putrinya ke Pengadilan: Batalkan Status Anak Kandung, Ternyata Ini Pemicunya
Merasa tidak lagi diperhatikan, Sri Mulyani (84) atau Kwik Lioe Nio menggugat anaknya bernama Ika Wartika (62) atau Kwik Gien Nio ke Pengadilan
"Iya betul (menerima laporan), masih mediasi," ujar Kopsah melalui pesan singkat.
Kaget
Kuasa hukum Ika, Cahyadi mengatakan, kliennya kaget dengan gugatan tersebut dan tidak paham dengan sikap Sri.
Dia menyebut selama ini Ika biasa berkomunikasi dan setiap pagi mengunjungi Sri untuk mengirim makanan dan uang karena Sri tinggal sendiri di rumah yang letaknya nyaris berdampingan dengan Ika.
Baca juga: Nathalie Holscher Sudah Tunjuk Pengacara, Siap Gugat Cerai, Sang Nenek: Punya Harga Diri
"Persoalan ibu dan anak alangkah baiknya diselesaikan di internal keluarga, tidak harus terekspos ke luar apalagi berujung di pengadilan. Sidang kemarin dilakukan mediasi, dan mediasi akan dilanjutkan pekan depan. Saya berharap persoalan bisa selesai pada mediasi," ujar Cahyadi, dikutip dari Tribuncirebon.
(Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kwik Lioe Nio Ibu Asal Majalengka Gugat Putrinya Agar Tak Lagi Jadi Anak Kandung Karena Warisan