Kekaisaran Sunda Nusantara

Trubus Minta Polisi Usut Unsur Tindak Pidana Kasus Kekaisaran Sunda Nusantara

Polri diminta mengusut unsur tindak pidana dalam kasus Kekaisaran Sunda Nusantara sebagaimana Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagat

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto Trubus Minta Polisi Usut Unsur Tindak Pidana Kasus Kekaisaran Sunda Nusantara
ISTIMEWA
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Polri diminta mengusut unsur tindak pidana dalam kasus Kekaisaran Sunda Nusantara sebagaimana Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagat pada tahun 2020.

Pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengatakan unsur tindak pidana perlu diusut karena Kekaisaran Sunda Nusantara diduga melakukan pemberitahuan berita bohong.

Menurutnya klaim Sunda Nusantara sebagai bentuk Kekaisaran di Indonesia berpotensi menimbulkan keonaran atau kegaduhan di kalangan warga sehingga menimbulkan keresahan.

"Ada laporan (warga) atau enggak ada laporan pun juga bisa. Karena ini kan mengganggu stabilitas masyarakat, jadi polisi itu bertindak atas nama ketertiban umum, bisa saja," kata Trubus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Selain Bokek, Polisi Ungkap Alasan Alex Ahmad Mundur Dari Kekaisaran Nusantara: Dikhianati Temannya

Dari penyelidikan itu dipastikan apa klaim Kekaisaran Sunda Nusantara terkait keberadaan mereka termasuk pemberitahuan berita bohong dalam pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946.

Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 sendiri merupakan pasal yang didakwakan kepada tiga petinggi Sunda Empire dalam sidang di Pengadilan Negeri Badung, Jawa Barat pada November 2020

Pasal ini juga yang didakwakan terhadap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat dalam sidang di Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah pada bulan September 2020.

Tiga petinggi Sunda Empire, Raja dan Ratu Keraton Sejagat dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kalau kegiatannya memang menyebarkan paham-paham lain di situ, ada bukti yang menguatkan bahwa Kerajaan Nusantara ini menyebarkan berita bohong atau paham ideologi yang melawan kepada penguasa sah," ujarnya.

Dalam kasus ini menurutnya Polri tidak hanya mengusut kasus pelanggaran Rusdi Karepesina atas pelanggaran lalu lintas karena membuat SIM atas nama Kekaisaran Sunda Nusantara.

Baca juga: Pakar: Kekaisaran Sunda Nusantara Buat Kegaduhan, Termasuk Tindak Pidana

Baca juga: Sosok Mantan Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara di Mata Warga : Kalau Ngomong Orang Bisa Terhasut

Trubus menegaskan Polri tidak perlu menunggu laporan masyarakat bila hendak menyelidiki ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Enggak harus (ada laporan warga), tapi tentunya polisi dalam melakukan pengumpulan data ataupun pengusutan harus disertai dengan bukti-bukti, kumpulkan butkinya dulu. Jadi harus pro aktif memang," tuturnya.

Trubus mengatakan ketiadaan laporan warga terkait Kekaisaran Sunda Nusantara karena minimnya edukasi sehingga meanggap kasus sebagai hal unik, bukan fenomena sosial terkait hukum.

Dia menyinggung pemerintah pusat dan daerah yang kurang memberikan edukasi wawasan kebangsaan, padahal hingga pemerintah tingkat daerah terdapat Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol).

Rumah Alex Ahmad Hadi Ngala di Jalan Ciliwung, Beji, Kota Depok, Kamis (6/5/2021). (Inset) Alex Ahmad Hadi Ngala mundur dari Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara saat ditemui petugas di rumahnya pada Kamis malam. Seorang Pak RT di Depok mengaku sempat dikasih angin surga oleh Kekaisaran Sunda Nusantara. Ia diminta berhenti bekerja, karena akan digaji kerajaan.
Rumah Alex Ahmad Hadi Ngala di Jalan Ciliwung, Beji, Kota Depok, Kamis (6/5/2021). (Inset) Alex Ahmad Hadi Ngala mundur dari Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara saat ditemui petugas di rumahnya pada Kamis malam. Seorang Pak RT di Depok mengaku sempat dikasih angin surga oleh Kekaisaran Sunda Nusantara. Ia diminta berhenti bekerja, karena akan digaji kerajaan. (Kolase TribunJakarta.com)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved